Pilkada Majalengka
9 Orang Ambil Formulir Pejaringan untuk Pilkada Majalengka di PDIP, Pengusaha sampai Pensiunan PNS
sembilan orang yang masuk penjaringan cabup dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Majalengka tersebut berasal dari kader internal maupun eksternal partai
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Sembilan orang telah mengambil formulir penjaringan Pilkada Bupati Majalengka ke Sekretariat DPC PDIP Kabupaten Majalengka.
Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Majalengka, Tarsono D Mardiana, mengatakan, hingga kini baru lima orang yang telah mengembalikan formulir tersebut.
Menurut dia, sembilan orang yang masuk penjaringan calon bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Majalengka tersebut berasal dari kader internal maupun eksternal PDIP.
Baca juga: Istri Mantan Bupati Majalengka Resmi Daftar via PDIP untuk Pilkada, Sutrisno Ingin Banteng Kian Kuat
"Perhari ini, Bu Imas Indrawati menjadi orang kelima yang mengembalikan formulir ini ke PDIP," kata Tarsono D Mardiana saat ditemui di Sekretariat DPC PDIP Kabupaten Majalengka di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (24/4/2024).
Ia mengatakan, banyaknya kandidat yang mengambil formulir pendaftaran calon kepala daerah itu membuktikan PDIP diminati dan dipercaya banyak kalangan masyarakat.
Pasalnya, sembilan orang tersebut tidak hanya berasal dari kader internal partai, tetapi berbagai elemen masyarakat dari mulai pengusaha, advokat, pensiunan PNS, dan lainnya.
Selain itu, partai politik berlogo banteng moncong putih tersebut juga dipastikan sangat terbuka bagi siapa pun yang ingin berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Majalengka.
"Sesuai arahan DPP PDIP, kami di DPC Kabupaten Majalengka membuka penjaringan Cabup - Cawabup Majalengka hingga 30 April 2024," ujar Tarsono D Mardiana.
Tarsono menyampaikan, lima orang yang telah mengembalikan formulir itu sebagian mendaftar sebagai Cabup, sebagian lainnya sebagai Cawabup, dan ada juga yang memilih keduanya.
Baca juga: Ini Syarat Lengkap Calon Anggota PPK Pilkada Serentak 2024 di Majalengka, Ada Syarat Domisili
Pihaknya juga tidak mempermasalahkan hal tersebut, karena merupakan hak dari masing-masing personal untuk memilihnya, karena penentuan finalnya menjadi kewenangan DPP PDIP.
"Kami menerima pendaftaran baik sebagai Cabup maupun Cawabup, dan DPP PDIP akan menentukannya melalui surat rekomendasi mengenai sosok yang diusung," kata Tarsono D Mardiana.
KPU Majalengka Akui Paslon Bupati - Wabup Terpilih Harus Dilantik 20 Hari Setelah Ditetapkan |
![]() |
---|
Bawaslu Majalengka Pastikan Tak Ada Sengketa Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Zaenal Tunaikan Nazar Jalan Kaki Puluhan Kilo Setelah Eman Unggul Quick Count Pilkada Majalengka |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Majalengka Temukan 851 TPS Pilkada Serentak 2024 Kategori Rawan |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Majalengka Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.