Sidang Kasus Subang
UPDATE Kasus Subang, Enam Polisi Dihadirkan Jadi Saksi pada Persidangan, Wartawan Dilarang Meliput
Enam polisi menjadi saksi dalam persidangan kasus Subang di Pengadilan Negeri Subang, Selasa (23/4/2024).
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR ID, SUBANG - Enam polisi menjadi saksi dalam persidangan kasus Subang di Pengadilan Negeri Subang, Selasa (23/4/2024).
Polisi-polisi yang didatangkan itu merupakan yang pertama kali tiba ke tempat kejadian perkara (TKP).
Enam polisi yang dihadirkan menjadi saksi, yakni Iptu Karsa, Bripka Ace Solihin, Briptu Dede Hidayat, Ipda Irlansyah, Ipda Taryono, dan Aipda Roni Rahman.
Kasus Subang merupakan kasus pembunuhan dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Jasad keduanya ditemukan tertumpuk di bagasi Alphard di rumah mereka yang terletak di Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Rabu (18/8/2021) pagi.
Pada persidangan kelima, Majelis Hakim melarang wartawan mengambil gambar dan menayangkan siaran langsung jalannya persidangan tersebut, meski sidang tersebut bersifat terbuka.
Hal tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto berdasarkan permintaan kuasa hukum Yosep Hidayah.
Baca juga: Lanjutan Sidang Kasus Subang: Yosep Hidayah Tertunduk Lesu, JPU Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa
Namun, ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayah, mengaku, pihaknya tidak pernah mengajukan permintaan larangan peliputan.
“Kami tidak pernah meminta teman-teman media tidak masuk, kami hanya meminta kepada majelis fotokopi berkas acara. Jadi kami tidak meminta pelarangan itu,” ungkapnya.
Rohman juga tidak mengetahui apa maksud dari Ketua Majelis yang tiba-tiba menyampaikan pelarangan liputan pada jalannya persidangan.

“Saya tidak tahu maksudnya apa karena kami tidak pernah mengajukan permohonan apa pun selain permintaan berkas,” kata Rohman kepada awak media.
Humas Pengadilan Negeri Subang, Muhamad Iqbal, mengatakan, pelarangan liputan pada sidang tersebut berdasar pada KUHAP Pasal 159. Majelis Hakim khawatir ada informasi yang bocor atau keterkaitan saksi satu dengan yang lain jika dilakukan peliputan.
Baca juga: Lanjutan Sidang Kasus Subang, Kuasa Hukum Yosep Hidayah Sebut Dakwaan JPU Asal dan Harus Dibatalkan
“Pada prinsipnya masalah peliputan tidak dilarang karenakan sidang terbuka untuk umum, jadi karena ini keterangan saksi sesuai dengan KUHAP Pasal 159. Jadi dikhawatirkan jika keterangan saksi diliput secara live streaming itu, sementara saksi-saksi yang lain masih banyak dikhawatirkan saksi mengetahui keterangan sementara dari saksi lain,” ucapnya.
Akibat dilarang meliput, wartawan tidak mengetahui seperti apa keterangan para saksi di persidangan kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika dengan terdakwa Yosep Hidayah tersebut.
Jalannya persidangan juga dijaga pihak kepolisian di depan pintu masuk gerbang Pengadilan Negeri Subang, agar tidak sembarangan orang bisa masuk. Padahal dalam sidang sebelumnya, semua orang bisa masuk dan menyaksikan sidang terbuka kasus Subang ini.
Selain Yosep, ada empat tersangka lain pada kasus ini.
Yosep yang didakwa menjadi pelaku utama merupakan suami Tuti atau ayah Amalia.
Selain itu ada M Ramdanu alias Danu yang merupakan keponakan Tuti.
Tiga lainnya adalah Mimin Mintarsih, Abi, dan Arighi.
Mimin merupakan istri kedua Yosep. Sedangkan Abi dan Arighi adalah anak Mimin dari suami sebelumnya.
Meski menjadi tersangka, Mimin, Abi, dan Arighi tidak ditahan. Hanya Yosep dan Danu yang ditahan. (*)
Kabar Terbaru Yosep Hidayah Kasus Subang, Pengacara Desak MA Jalankan Fungsi Koreksi Hukum |
![]() |
---|
Awal Mula Perwira Polisi di Polres Subang Terseret Kasus Subang, Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Sosok Oknum Polisi Jadi Tersangka Ke-6 di Kasus Subang, Sosok dan Perannya Sempat Disinggung Danu |
![]() |
---|
Ada Tersangka Baru Kasus Subang, Bukan Mimin dan Anaknya tapi Perwira Polisi |
![]() |
---|
Terungkap, Mengapa Mimin dan 2 Anaknya Belum Disidang di Kasus Subang, Simak Penjelasan Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.