Pilkada Kota Cimahi

2 Sosok Ini Disiapkan Golkar Bertarung pada Pilkada Cimahi 2024, Satu Orang Berstatus PNS

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Barat sudah menyiapkan dua nama yang bakal diusung pada Pilkada Cimahi.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Tb Ace Hasan Syadzily, saat ditemui di Kota Baru Parahyangan, Selasa (23/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Barat sudah menyiapkan dua nama yang bakal diusung pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Cimahi.

Dua nama yang sudah disiapkan untuk diusung itu yakni Dikdik Suratno Nugrahawan dan Ali Hasan. Dikdik merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi. Sedangkan Ali Hasan adalah Ketua DPC Partai Golkar Kota Cimahi.

"Sejauh ini, Partai Golar telah merekomendasikan Saudara Dikdik untuk maju (Pilkada Cimahi). Kami juga merekomendasikan Pak Ali Hasan," ujar Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Tb Ace Hasan Syadzily, saat ditemui di Kota Baru Parahyangan, Selasa (23/4/2024).

Pertimbangan mengusulkan dua nama tersebut karena mereka memiliki pengalaman mumpuni.

Baca juga: Merasa Terpanggil Eks Wagub Jabar Ruzhanul Utus Brigade Daftar Penjaringan Pilkada Kota Tasikmalaya

Dikdik pernah menjabat sebagai Pj Wali Kota Cimahi. Sedangkan Ali Hasan pernah jadi anggota DPRD Jabar dalam lima periode.

"Tapi mereka harus segera bekerja untuk melakukan survei dan turun ke masyarakat supaya elektabilitas beliau semakin meningkat sehingga pada saatnya nanti akan ditetapkan Partai Golkar sebagai calon wali kota," katanya.

Kendati demikian, pihaknya tetap terbuka untuk menerima nama-nama lain yang potensial untuk diusung pada Pilkada Kota Cimahi 2024.

"Tapi kita lihat sejauh mana keseriusan figur-figur tersebut untuk dicalonkan menjadi Wali Kota Cimahi," ucap Ace.

Baca juga: Ada 4 Sosok yang Masuk Bursa Calon Pendamping Nina Agustina di Pilkada Indramayu, Nama Masih Rahasia

Baca juga: Cellica Berpotensi Jadi Rujukan Pemilih pada Pilkada Karawang 2024, Masih Milik Pengaruh Besar

Khusus untuk Dikdik, kata Ace, jika positif dicalonkan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari status pegawai negeri sipil (PNS).

"Tapi pengunduran diri itu nanti setelah mendaftarkan diri ke KPU. Jadi kita hormati mekanisme yang berlaku dalam tahapan Pilkada 2024 nanti," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved