Anies-Ganjar Kompak di Sidang MK, Lempar Senyum dan Saling Pandang Saat Dalil Dipatahkan Hakim
Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo berulang kali melempar senyum ketika hakim menolak dalil-dalil mereka.
Prabowo-Gibran merupakan pasangan capres-cawapres nomor urut 3.
Baca juga: Anies Baswedan Jabat Tangan Mahfud MD Lebih Lama dari Ganjar, Sudah Tiba di Gedung MK Jelang Putusan
Dari sisi hakim, hanya delapan dari sembilan hakim konstitusi yang ada yang diperbolehkan mengadili perkara ini.
Eks Ketua MK, Anwar Usman, sesuai Putusan Majelis Kehormatan MK pada 7 November 2023 dilarang terlibat.
Anwar yang notabene ipar Presiden Joko Widodo itu sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat dalam penanganan dan penyusunan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan usia minimum capres-cawapres.
Putusan ini kemudian membukakan pintu untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo kendati belum memenuhi syarat usia minimum 40 tahun.
Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.
Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi sebab KPU RI memproses pencalonannya menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Baca juga: Ratusan Warga Garut Pendukung Anies-Muhaimin Berangkat ke Jakarta Jelang Putusan MK,Minta Hakim Adil
Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.
Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjar dan Anies Saling Lirik dan Tertawa Saat MK Tolak Dalil-dalil Mereka..."
"Anak Saya Gak Ada" Ibu Affan Kurniawan Nangis ke Anies Baswedan, Tenang usai Dibisikkan Sesuatu |
![]() |
---|
Sosok Gus Irfan Cucu Pendiri Nahdlatul Ulama yang Disebut-sebut Bakal Jadi Menteri Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Ironis, Rakyat Demo DPR RI, Ketua DPR Malah Dapat Penghargaan dari Prabowo di Waktu yang Sama |
![]() |
---|
Sosok Haji Isam, Crazy Rich Kalimantan Dapat Gelar Bintang Mahaputera Utama, Dulu Pernah Ngojek |
![]() |
---|
Apa Itu Badan Otorita Pengelola Pantura yang Baru Dibentuk Presiden Prabowo dan Apa Saja Tugasnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.