Penyedia Sortcut Link Aplikasi Judi Online Beromset Ratusan Juta Dibekuk di Cianjur

Sortcut yang dibuat tersebut pelaku tersebut dijual di e-commers atau marketplaces denga harga Rp 150 ribu.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
A (41) saat digiring petugas Satreskrim Polres Cianjur ke tahanan Polres Cianjur, Jumat (18/4/2024) 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Jajaran Polres Cianjur menangkap seorang pelaku penyedia shortcut link judi online dengan omset ratusan juta rupiah.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pelaku berhasil diamankan patroli saat tim cyber Satreskrim Polres Cianjur. Pelaku adalah A (41) asal Tangerang.

"A berhasil diamankan petugas dikediamanya di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Pelaku ini merupakan penyedia shortcut link aplikasi yang membuat situs judi online bisa dengan mudah diakses juga kebal terhadap pemblokiran," katanya pada wartawan, Jumat (19/4/2024).

Sortcut yang dibuat tersebut pelaku tersebut, lanjut dia, dijual di e-commers atau marketplaces denga harga Rp 150 ribu.

Baca juga: Harga Telur Ayam di Cianjur Mulai Turun Tapi Masih Tinggi, Pedagang Sebut Sulit Kembali Normal

"Terduga pelaku diketahui sudah menjalankan memperjual belikan sortcut tersebut selama satu tahun. Selama beroperasi pelaku dapat memperoleh keuntungan puluhan hingga ratusan juta," katanya.

Aszhari menjelaskan pelaku dapat membuat sortcut link judi online tersebut dengan belajar secara otodidak. Menurutnya A membuat hingga mejual sortcut tersebut hanya dengan laptop.

"Tidak hanya membuat sortcut link judi online, pelaku juga diketahui seorang hacker, dan kerap meretas sejumlah website milik pemerintahan," ucapnya.

Ia mengatakan, atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 46 ayat 3 juncto Pasal 30 ayat 3 junctodan Pasal 303 ayat 1 ke 2e dan 3e KUHPidana

"Sesuai dengan pasal yang dikenakan pelaku terancam dihukum penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar," ucapnya.

Baca juga: Bupati Cianjur Akui Perbup Larangan Kawin Kontrak Tidak Ada Sanksi, Masih Bersifat Imbauan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved