Pilkada 2024
KPU Kota Bandung Adakan Sayembara Maskot & Jingle Jelang Pilkada 2024, Ini Ketentuan dan Syaratnya
Dalam rangka menyambut pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menggelar sayembara maskot dan jingle.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dalam rangka menyambut pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menggelar sayembara maskot dan jingle.
Sayembara ini total hadiahnya untuk maskot Rp 20 juta dan untuk jingle Rp 20 juta.
Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti mengatakan, pengiriman karya sayembara maskot dan jingle iniĀ berlangsung pada 7-25 April 2024.
Namun, bagi yang berminat turut serta, tentunya ada ketentuan-ketentuan yang mesti diikuti.
Antara lain mendaftarkan diri terlebih dahulu secara gratis dengan mengunduh form yang ada di website resmi KPU Kota Bandung di https://kota-bandung.kpu.go.id atau melalui link google form yang tersedia di akun instagram KPU kota Bandung.
Baca juga: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Ketua KPU Kota Bandung Sebut Pendaftaran Calon Dilaksanakan Tiga Hari
"Setiap peserta bisa mengirimkan lebih dari satu karya terbaiknya yang hasil karya asli dan original serta bisa dipertanggungjawabkan," katanya, Jumat (19/4/2024).
"Selain itu, karya belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba apapun," ujarnya.
Wenti menegaskan, hasil karya tidak mengandung unsur SARA.
Selanjutnya, kata Wenti, maskot dan jingle yang diperlombakan bisa dikirim dalam bentuk dokumen dan dimasukkan ke amplop cokelat tertutup.
Dokumen tidak boleh dilipat serta dikirimkan melalui Pos atau menyerahkan langsung ke kantor KPU Kota Bandung.
"Kami akan umumkan pemenangnya itu pada launching pilwalkot dan wakil wali kota 2024 pada 28 April 2024 serta diumumkan di website kami," katanya.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
"Pengumpulan dan penerimaan karya itu 7-25 April 2024, penjurian pada 23-27 April 2024. Dan, terpenting peserta sayembara itu warga atau masyarakat umum atau kelompok atau organisasi yang berdomisili di Bandung dan dibuktikan lewat kartu identitas yang sah, misal KTP, SIM atau lainnya," ucap Wenti. (*)
Baca juga: Ketua KPU RI Pernah Diadukan Wanita Emas Tapi Tak Terbukti Lakukan Pelecehan
Sosok Ratu Rachmatu Zakiyah Istri Mendes, Batal Dilantik Jadi Bupati Serang karena Suami Cawe-cawe |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan MK untuk Sengketa Pilkada 2024, Ada 11 Daerah di Jabar yang Mengajukan |
![]() |
---|
Saan Mustopa Sebut Partai NasDem Menang di 16 Daerah dari 27 Kabupaten Kota Pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Targetkan Rekapitulasi Pilkada Jawa Barat Selesai pada 9 Desember, Empat Daerah Sudah Selesai |
![]() |
---|
Cagub Jatim Khofifah Indar Parawansa Diduga Korban Penyalahgunaan AI, Berikut Klarifikasinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.