Perusakan Dua Kafe di Jalan Gatot Subroto Indramayu Didasari Sakit Hati, Ini Kronologi Lengkapnya

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan perusakan untuk meneror korban dengan merusak kedua kafe miliknya pada Sabtu (6/4/2024) pukul 04.15 WIB.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Tersangka perusakan dua kafe saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (17/4/2024). 

Belakangan, temannya berinisial SS (45), warga Kecamatan Sidang, juga ikut diciduk polisi.

Ia menguasai senjata airsoft gun milik AB yang dititipkan kepadanya dengan tujuan hendak dijual untuk keperluan Lebaran.

Senjata itu ditemukan polisi saat melakukan penggeledahan di rumah SS.

Karena senjata tersebut tidak berizin, SS pun ikut diamankan polisi.

Dari hasil penyelidikan, senjata airsoft gun merk Pietro Beretta berikut 3 buah tabung gas CO2 dan peluru gotri ukuran 6mm itu dibeli sejak November 2017 lalu dengan harga Rp 7 juta oleh AB.

Ia menguasai senjata itu tanpa memiliki izin dari pihak berwenang, tapi hanya memiliki kartu anggota dari klub menembak Sriwijaya Shooting yang masa berlakunya sudah habis sejak 27 November 2018.

Pelaku mengaku, senjata itu ia miliki untuk menjaga diri.

"Bahwa senjata airsoft gun tersebut dititipkan kepada SS karena AB meminta bantuan kepada SS untuk menjualkannya untuk keperluan hari raya idul fitri," ujar dia.

Keduanya pun berhasil diringkus pada Jumat 12 April 2024. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Indramayu. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved