Berita Viral

Viral, Banyak Beredar Uang Pecahan Kecil Palsu usai Lebaran 2024, Bank Indonesia Buka Suara

Beredar informasi yang menyebut uang rupiah pecahan kecil palsu banyak beredar setelah Lebaran 2024, viral di media sosial.

Facebook
Beredar informasi yang menyebut uang rupiah pecahan kecil palsu banyak beredar setelah Lebaran 2024, viral di media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID - Beredar informasi yang menyebut uang rupiah pecahan kecil palsu banyak beredar setelah Lebaran 2024, viral di media sosial.

Informasi itu viral setelah disebarkan oleh akun Avryanto Nugroho dalma grup Facebook 'info cegatan jogja'.

Dalam unggahan viral itu terlihat kompilasi foto uang Rp 10.000 asli dan palsu yang sekilas tidak memiliki perbedaan.

Baca juga: Viral Bocah Laki-laki Tertinggal saat Mudik Lebaran 2024 di Cimalaka Sumedang, Nangis di Pos Polisi

"Dari segi kertas, lebih tebal, luntur, juga benang pengaman gak secerah uang asli. Di lampu UV, juga gak kelihatan bayangannya," tulis pengunggah.

Pengunggah mengatakan, uang pecahan kecil palsu seperti nominal Rp 5.000, Rp 10.000, dan Rp 20.000 lebih banyak beredar.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menerima kembalian dan memeriksa uang sebelum pergi.

Lalu, bagaimana tanggapan Bank Indonesia?

Penjelasan Bank Indonesia

Direktur Eksekutif Departemen Pengellaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menyampaikan, pihaknya telah menerapkan strategi guna mengatasi rupiah palsu.

"Bank Indonesia telah merumuskan dan melaksanakan tiga strategi utama dalam menanggulangi peredaran uang palsu," ujarnya, saat dihubungi, Minggu (14/4/2024), dikutip dari Kompas.com.

Pertama, memastikan uang rupiah yang diedarkan berkualitas, aman, dan andal melalui standardisasi rupiah, meningkatkan kualitas unsur pengaman, serta pemanfaatan hasil analisis laboratorium uang palsu, yakni Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center.

Kedua, BI juga melakukan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat secara terencana dan berkelanjutan terhadap program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah.

"Sehingga masyarakat dapat mengenali dan merawat rupiah baik secara fisik maupun fungsinya sebagai alat transaksi dalam perekonomian nasional," kata Marlison.

Ketiga, pemberian sanksi yang tegas terhadap pelaku tindak pidana uang palsu, bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal).

Lebih lanjut, ia menyebut BI menyiapkan ahli untuk proses persidangan di pengadilan sesuai yang diamandatkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca juga: Viral Momen Sopir Bus Ajak Puluhan Penumpangnya Rayakan Lebaran di Rumah Mertua, Tuai Pujian

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved