Cara Daftar Sebagai Pembeli Gas Elpiji 3 Kg Pakai KTP, Lengkap Syaratnya, Ditutup Mei 2024

Berikut ini cara daftar sebagai pembei elpiji 3 kg, lengkap persyaratannya dan ketentuannya.

Istimewa
Petugas Pertamina saat melakukan pengecekan pasokan LPG 3 kilogram. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara daftar sebagai pembei elpiji 3 kg, lengkap persyaratannya.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menutup pendaftaran pembelian liqufied petroleum gas (LPG/elpiji) ukuran 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada 31 Mei 2024 mendatang.

Adapun sebelumnya pemerintah memberikan batas waktu bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg sampai 31 Desember 2023 lalu.

Baca juga: Viral Pungli Parkir, Ini Daftar Tarif Parkir di Kota Bandung, Laporkan ke Dishub Jika Tak Sesuai

Akan tetapi rencana itu diundur lantaran jumlah masyarakat yang mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg masih minim.

Data Kementerian ESDM menunjukkan, jumlah masyarakat yang mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg hanya 31,5 juta.

"Sebenarnya target kami kemarin itu di 31 Januari (2024). Namun, sampai dengan 31 Desember 2023 itu ternyata masih statusnya yang Pak Dirjen (Dirjen Migas Tutuka Ariadji) sampaikan baru 31,5 juta NIK yang mendaftar. Untuk itu, kami perpanjang sampai 31 Mei 2024," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi dikutip dari Antara, Selasa (16/1/2024).

Lalu, bagaimana cara mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg dengan KTP?

Cara daftar sebagai pembei elpiji 3 kg

Masyarakat yang merasa masih membutuhkan elpiji 3 kg cukup membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto tempat usaha bagi konsumen kelompok usaha mikro ketika melakukan pendaftaran.

Berkas-berkas tersebut kemudian dibawa ke pangkalan resmi Pertamina supaya dilakukan pendataan.

Nantinya, petugas di pangkalan akan mendaftarkan masyarakat supaya mereka dapat membeli elpiji 3 kg.

Data tersebut bakal masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Cara beli elpiji 3 kg pakai KTP

Masyarakat yang sudah terdaftar dapat membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina dengan cara menunjukkan KTP.

Kelompok masyarakat yang ditetapkan sebagai pengguna elpiji 3 kg terdiri dari rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan gas melon untuk memasak, nelayan, dan petani.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved