Viral Pungli Parkir, Ini Daftar Tarif Parkir di Kota Bandung, Laporkan ke Dishub Jika Tak Sesuai
Untuk menghindari terkena pungutan liar (pungli) parkir, Anda mesti mengetahui tarif parkir di Kota Bandung.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini daftar tarif parkir resmi di wilayah Kota Bandung.
Belakangan ini viral masyarakat terkena harga getok parkir selangit.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara mengimbau masyarakat untuk segera melaorkan dan tidak parkir di yang tempatnya atau tarifnya yang tidak sesuai.
Baca juga: Kasus Pungli hingga Parkir Mahal Viral, SOP di Masjid Al Jabbar Bandung Akan Diperbaiki
Diketahui sebelumnya Dishub telah menindak parkir ilegal di Dalem Kaum dan parkir dengan tarif yang tidak sesuai di Sultan Agung.
"Seger laporkan bilamana terjadi ketidaksesuaian tarif parkir dan lokasi yang menjadi parkir liar di Kota Bandung," kata Asep Kuswara dalam keterangan resminya.
Masyarakat dapat melaporkan jika menemuka pelanggaran parkir ke laman lapor.go.id atau akun resmi Instagram @bdg.dishub.
Lebih lanjut, untuk menghindari terkena pungutan liar (pungli) parkir, Anda mesti mengetahui tarif parkir di Kota Bandung.
Berikut Tribunjabar.id sajikan daftar tarif parkir di Kota Bandung.
Untuk diketahui tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 tahun 2021.
Dalam perwal itu disebutkan, salah satu prinsip penerapan tarif ini memperhatikan zona parkir, yang terdiri dari:
- Kawasan Pusat Kota
- Kawasan Penyangga Kota
- Kawasan Pinggiran Kota
Tarif parkir
Di zona parkir kawasan pusat kota, tarif untuk sepeda motor ditetapkan Rp3.000 per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp5.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp5.000.
Di zona parkir kawasan penyangga kota, untuk sepeda motor dikenakan Rp2.000 per, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp4.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp4.000.
Sedangkan tarif untuk kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan pikap di zona parkir kawasan pinggiran kota ditetapkan Rp3.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Ketentuannya sama untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya. Adapun untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp2.000 dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Deni Nursani Resmi Jadi Anggota DPRD Kota Bandung Gantikan Yudi Cahyadi yang Terjerat Korupsi |
![]() |
---|
Segel Dapur MBG di Turangga Bandung Sudah Dibuka, Polisi Pastikan Tak Ada Kericuhan |
![]() |
---|
Harga Beras Premium di Kota Bandung Sudah Lebihi HET, Harga Beras Medium Turun Tipis |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Dapur MBG di Turangga Bandung Disegel Warga, Tak Ada Izin dan Timbulkan Bau Tak Sedap |
![]() |
---|
Tak Kantongi Perizinan, Satpol PP Segel Bangunan Restoran Dua Lantai di Sukajadi Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.