Berita Viral
Viral, Video Detik-detik Mobil Carry Tertabrak Kereta Api, Penumpang Teriak, Mobil Langsung Ringsek
Sebuah video detik-detik mobil Carry tertabrak kereta api hingga penumpang berteriak, viral di media sosial, mobil terpelanting dan langsung ringsek
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Video itu viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @infodepok24, Minggu (28/1/2024).
Dalam video itu tampak mobil LCGC berkelir oranye dan sejumlah pengendara sepeda motor hendak melewati pelintasan kerea api tanpa palang pintu.
Padahal badan kereta api sudah terlihat dari kejauhan.
Alih-alih menghentikan laju kendaraanya, pengemudi mobil oranye itu nekat tancap gas hingga nyaris tertabrak kereta api yang hendak melintas.
Sementara itu belum diketahui kapan dan dimana peristiwa itu terjadi.
Meski kecelakaan yang melibatkan pengendara motor maupun pengemudi di pelintas kereta api sudah sering terjadi, akan tetapi masih banyak pengendara yang nekat menerobos.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, pengguna jalan tidak boleh langsung memotong atau menyebrang tetapi wajib berhenti sejenak untuk memperhatikan kondisi sekitar.
“Pengguna jalan pada saat akan melintas pada pelintasan sebidang, baik itu yang dijaga maupun tidak termasuk pada lintasan liar, tidak boleh langsung memotong tapi wajib berhenti sejenak memperhatikan kanan dan kiri, taat pd rambu- rambu. Setelah betul-betul aman baru melintas,” ucap Budiyanto, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Budiyanto, ketidaktahuan dan kurangnya disiplin pengguna jalan ketika melintas di pelintasan sebidang berakibat terjadinya kecelakaan.
Secara hukum, aturan kendaraan melewati pelintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal itu berbunyi,
Pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel
Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
mobil Carry
kecelakaan
tertabrak kereta api
KA Argo Semeru
video detik-detik
Kabupaten Madiun
viral
BeritaViral
Tampang Pria yang Aniaya dan Sabet Kurir Paket di Bekasi Ogah Bayar COD, Menunduk Ditahan Polisi |
![]() |
---|
Viral, Satu Keluarga Diserang Pemuda di Naringgul Cianjur Bawa Sajam, Anak-anak Nangis Dalam Mobil |
![]() |
---|
Viral Mobil SPPG Dipakai Jualan Buah di Pasar, padahal Harusnya untuk Antar Menu MBG |
![]() |
---|
Sosok Pelaku yang Aniaya & Sabet Kurir Paket di Bekasi Pakai Parang Ternyata Korbannya Tak Cuma Satu |
![]() |
---|
Viral, Mobil Fortuner Berstrobo Arogan Lawan Arah saat Macet, Berujung Dipaksa Mundur Sopir Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.