Kecelakaan di Tol Japek

Menhub Budi Karya Sumadi: Skema Contra Flow Masih Dibutuhkan Menyusul Kecelakaan Maut di Tol Japek

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menegaskan pentingnya penggunaan skema contra flow untuk menjaga keselamatan di tol.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi saat diwawancarai di Stasiun Cirebon Kejaksan dalam rangka meninjau arus mudik di H-1 lebaran, Selasa (9/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menegaskan pentingnya penggunaan skema contra flow untuk menjaga keselamatan di tol.

Tak hanya itu, skema one way dan ganjil genap juga serupa.

Pernyataan ini dilontarkan menyusul kecelakaan tragis yang terjadi pada Senin (8/4/2024), menelan korban sebanyak 12 orang di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek.

"Kita memang lihat bahwa skema contra flow, one way, ganjil genap ini tampaknya masih dibutuhkan untuk digunakan, karena pergerakan itu memang normal naik sedikit, belum perlu one way," ujar Budi saat meninjau arus mudik lebaran di Stasiun Cirebon Kejaksan, Selasa (9/4/2024).

Baca juga: Ini Dugaan Penyebab Banyaknya yang Meninggal Saat Kecelakaan Maut di Tol Jakarta Cikampek Versi KNKT

Kata Budi, keputusan untuk menerapkan skema one way haruslah melalui tahap-tahap yang matang.

"Kalau one way yang disisi sebaliknya akan marah, seperti kejadian 2 tahun lalu dari Bandung, baru one way."

"Jadi memang tahapannya seperti itu," ucapnya.

Meskipun demikian, Budi juga mengakui bahwa pemerintah sedang melakukan mitigasi terkait keselamatan di jalan tol.

"Tapi jujur, kita sedang memitigasi, yang pasti apa yang kita lakukan berusaha untuk memberikan keselamatan bagi masyarakat yang mudik," jelas dia.

Baca juga: Dua Tahfiz Quran Diduga Jadi Korban Kecelakaan Maut di Tol Japek, Belum Sampai Ciamis hingga Sore

Sementara, Brigjen Pol Yusri Yunus, selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mengungkapkan, sebenarnya ada beberapa rekayasa lalu lintas seperti pengalaman tahun-tahun sebelumnya yang diterapkan, termasuk contra flow.

Contra flow sendiri diterapkan karena jumlah kendaraan yang melintas belum memenuhi syarat untuk diberlakukannya one way.

"Ya terkait evaluasi pascakejadian di KM 58 Jakarta-Cikampek (Japek), sebenernya ada beberapa rekayasa lalu lintas seperti pengalaman tahun-tahun sebelumnya," kata Yusri yang mendampingi Menhub Budi dalam kunjungannya ke Cirebon tersebut

Yusri juga menguraikan aturan dan kondisi yang memicu penerapan rekayasa lalu lintas, termasuk penggunaan contra flow.

"Contra flow di satu lajur, itu syaratnya harus ada kendaraan yang melintas sebanyak 4.400 kendaraan per jamnya otomatis diterapkan contra flow," ujarnya.

Yusri menjelaskan, bahwa evaluasi akan dilakukan terkait kejadian di KM 58 Japek, dengan mempertimbangkan batasan lalu lintas di jalan tol maupun jalan biasa.

"Apalagi di contra flow itu ya harus memang betul-betul orang masuk ke sana, sehingga ini bagian dari evaluasi kita," ucapnya.

Sebagai informasi, kecelakaan maut itu terjadi di jalur lawan arah atau contra flow di KM 58 Tol Japek pada Senin (8/4/2024) pagi.

Kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan, yakni Bus Primajasa Nopol B 7655 TGD, Gran Max Nopol B 1635 BKT dan Daihatsu Terios.

Kejadian ini setidaknya membuat dua orang luka-luka dan terdapat 12 orang lainnya yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut, terdiri atas 7 laki-laki dan 5 perempuan.

Korban meninggal dunia yang berjumlah 12 orang itu berada di ruang pemulasaran jenazah RSUD Karawang.

Adapun, mobil Gran Max hangus terbakar, sehingga membuat 12 korban merupakan penumpang mobil Gran Max meninggal dunia.

Sementara itu, penumpang mobil Terios tidak ada yang menjadi korban dan dari bus Primajasa terdapat dua orang luka-luka. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved