Tipu Muslihat Dukun Pengganda Uang di Sumedang, Uang Asli dari Korban Dibelikan Uang Mainan
Pria berinisial EH alias Abah (50) hanya bisa tertunduk lesu saat dihaadirkan Kepolisian Resor Sumedang dalam konferensi pers, Selasa (2/4/2024).
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pria berinisial EH alias Abah (50) hanya bisa tertunduk lesu saat dihaadirkan Kepolisian Resor Sumedang dalam konferensi pers, Selasa (2/4/2024) siang.
Warga Dusun Cigaru I RT02/10 Desa Mekarsari, Kecamatn Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.
Kepada korbannya yang bernama Gun-gun Gunawan (40), warga Kampung Lampengan RT 02/10 Desa Lampengan, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, EH menipu dengan modus penggandaan uang.
Baca juga: Nasib Apes Pria di Sumedang Tertipu Dukun Palsu, Disuruh Zikir Malah Kehilangan Uang Rp 50 Juta
Dia melakukan aksinya bersama temannya berinisial H yang masih buron. Keduanya mengaku bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah.
"Pelaku EH berhasil ditangkap, dan pelaku H berstatus daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono.

Kapolres mengatakan, untuk melancarkan tipu dayanya, pelaku menyewa rumah kontrakan di Dusun Sukamanah RT 05/03 Desa Cisurat, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang
Kepada korban, katanya, pelaku menjanjikan dapat menggandakan uang Rp 50 juta yang disetorkan menjadi Rp 6,5 miliar.
Akibat perbuatan pelaku, kata Kapolres, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Baca juga: 5 Fakta Ijal Hayam Bos Narkoba Kelas Kakap di Sumedang, Aniaya Mahasiswa, Dijuluki "Pak Dokter"
Uang yang disetorkan ternyata ditukar dengan uang mainan yang dibeli keduanya dari toko mainan.
"Uang milik korban sebesar Rp 50 juta ditukar oleh tersangka dengan uang mainan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 21 bundel yang berisi Rp 2,1 juta uang asli, dan uang mainan sebanyak 1.392 lembar," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (*)
Dony Ahmad Munir Buka Piala Bupati-Wabup Sumedang, Kejuaraan Tenis Meja Se-Bandung Raya |
![]() |
---|
Saat Bupati Sumedang Unjuk Kebolehan Main Tenis Meja di Graha Suhardani Ikopin University |
![]() |
---|
Dony Ahmad Munir Buka Piala Bupati-Wabup Sumedang 2025, Kejuaraan Tenis Meja Se-Bandung Raya. |
![]() |
---|
Bupati Dony Ahmad Munir : Tidak Ada Kenaikan PBB di Sumedang, Denda Juga Dihapus |
![]() |
---|
Makna Hari Kemerdekaan ke-80 RI Bagi Bupati danWabup Sumedang Dony-Fajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.