Tipu Muslihat Dukun Pengganda Uang di Sumedang, Uang Asli dari Korban Dibelikan Uang Mainan

Pria berinisial EH alias Abah  (50) hanya bisa tertunduk lesu saat dihaadirkan Kepolisian Resor Sumedang dalam konferensi pers, Selasa (2/4/2024).

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Giri
Tribun Jabar/Kiki Andriana
EH alias Abah (50) hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan Kepolisian Resor Sumedang dalam konferensi pers, Selasa (2/4/2024) siang.  

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pria berinisial EH alias Abah  (50) hanya bisa tertunduk lesu saat dihaadirkan Kepolisian Resor Sumedang dalam konferensi pers, Selasa (2/4/2024) siang.

Warga Dusun Cigaru I RT02/10 Desa Mekarsari, Kecamatn Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. 

Kepada korbannya yang bernama Gun-gun Gunawan (40), warga Kampung Lampengan RT 02/10 Desa Lampengan, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, EH menipu dengan modus penggandaan uang. 

Baca juga: Nasib Apes Pria di Sumedang Tertipu Dukun Palsu, Disuruh Zikir Malah Kehilangan Uang Rp 50 Juta

Dia melakukan aksinya bersama temannya berinisial H yang masih buron. Keduanya mengaku bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah.

"Pelaku EH berhasil ditangkap, dan pelaku H berstatus daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono. 

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono (tengah), menunjukkan uang mainan yang digunakan dukun palsu untuk mengelabui korbannya, Selasa (2/4/2024) siang. 
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono (tengah), menunjukkan uang mainan yang digunakan dukun palsu untuk mengelabui korbannya, Selasa (2/4/2024) siang.  (Tribun Jabar/Kiki Andriana)

Kapolres mengatakan, untuk melancarkan tipu dayanya, pelaku menyewa rumah kontrakan di Dusun Sukamanah RT 05/03 Desa Cisurat, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang

Kepada korban, katanya, pelaku menjanjikan dapat menggandakan uang Rp 50 juta yang disetorkan menjadi Rp 6,5 miliar. 

Akibat perbuatan pelaku, kata Kapolres, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Baca juga: 5 Fakta Ijal Hayam Bos Narkoba Kelas Kakap di Sumedang, Aniaya Mahasiswa, Dijuluki "Pak Dokter"

Uang yang disetorkan ternyata ditukar dengan uang mainan yang dibeli keduanya dari toko mainan.

"Uang milik korban sebesar Rp 50 juta ditukar oleh tersangka dengan uang mainan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 21 bundel yang berisi Rp 2,1 juta uang asli, dan uang mainan sebanyak 1.392 lembar," katanya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved