Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu ke Lapas Cianjur Berhasil Digagalkan, Modus Disembunyikan di Sandal
Tiga Warga Binaan Lapas Cianjur diamankan, satu bandar berhasil ditangkap dan dua orang lainya masih dalam pengejaran polisi.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Narkoba jenis sabu seberat 43,57 gram yang hendak diselundupkan dan diedarkan ke Lapas Cianjur berhasil digagalkan petugas.
Tiga Warga Binaan Lapas Cianjur diamankan, satu bandar berhasil ditangkap dan dua orang lainya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Cianjur AKBP Ashari Kurniawan mengatakan, narkoba jenis sabu yang hendak diedarkan itu diungkapkan oleh petugas Lapas Cianjur yang berjaga.
"Pelaku mencoba menyelundupkan sabu itu melalui sandal yang telah diudah, dan ditemukan sabu seberat 10 gram sabu dan 5 obat jenis alprazolam," katanya pada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Petugas Gabungan di Kuningan Gelar Pemeriksaan Angkutan Lebaran, 1 Sopir Positif Narkoba Jenis Sabu
Saat itu lanjut dia, Lapas Cianjur langsung berkoordinasi dengan Polres Cianjur. Dari pengungkapkan itu kemudian dilakukan pengembangan.
"Setelah kita bekerjasama dengan pihak Lapas, kita amankan tiga orang di dalam lapas dan satu orang diduga bandar di luar lapas inisial D. Statusnya sebagai penyalur atau bandar," kata dia.
Aszhari mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan Satnarkoba Polres Cianjur D diamankan sekitar Panembong, Kecamatan Cianjur.
"Dari tangan D kita menemukan seberat 33,57 gram sabu. Jadi total sabu yang diamankan sebanyak 43,57 gram sabu. Tidak hanya sabu kita juga mengamankan HP milik D juga sandal yang digunakan untuk sarana yang digunakan oleh para pelaku untuk sabu," katanya.
Aszhari menambahkan, pihaknya telah menetapkan status kedua orang pelaku sebagai DPO yaitu L dan G yang memasukan sandal berisi narkoba ke dalam Lapas.
"Akibatnya perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," katanya.
Sementara itu, Kalapas Cianjur Tomi Elyas menyebutkan para pelaku yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu itu telah direncanakan selama dua pekan lalu.
Baca juga: Dua Pemuda Diciduk Satnarkoba Polres Subang, 30 Paket Sabu dan Obat-obatan Sediaan Farmasi Disita
"Kasus ini unik, bukan karena modus dengan sendalnya. Tapi ketiga napi ini ini merencenakan penyeludupan sabu ke lapas itu direncanakan sejak dua pekan lalu dan dilakukan di ruang kunjungan," jelasnya.
Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Purwakarta, Kedapatan Bawa Ratusan Butir Obat Terlarang |
![]() |
---|
Satnarkoba Polres Subang Ringkus 23 Tersangka Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita |
![]() |
---|
Kecelakaan di Cianjur, Truk Bermuatan Susu Masuk Jurang, Kerugian Capai Rp 200 Juta |
![]() |
---|
Masa Hukumannya 1 Tahun 6 Bulan Lagi, Seorang Napi Tewas Diduga Mengakhiri Hidup di Lapas Cianjur |
![]() |
---|
Komitmen Kampus Bebas Narkoba, 364 Mahasiswa Baru Politeknik STIA LAN Bandung Jalani Tes Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.