Herman Suryatman Serahkan SK Pengangkatan 751 P3K. Ini Pesannya buat Pegawai yang Diangkat

Tenaga honorer di Sumedang yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi tahun 2023, kini mendapatkan Surat Keputusan.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Januar Pribadi Hamel
Istimewa
Penjabat Bupati Sumedang, Herman Suryatman menyerahkan SK Pengangkatan P3K pada apel di lapangan upacara Pusat Pemerintahan Sumedang, Senin (1/4/2024). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Tenaga honorer di Sumedang yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi tahun 2023, kini mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

Sebanyak 751 orang menerima SK Bupati terkait pengangkatan itu. Penyerahan SK dilakukan Penjabat Bupati Sumedang, Herman Suryatman pada apel di lapangan upacara Pusat Pemerintahan Sumedang, Senin (1/4/2024).

Rinciannya, penerima SK itu terdiri atas 122 formasi tenaga kesehatan, 39 formasi tenaga teknis dan 590 formasi guru.

Baca juga: Penjabat Sekda Sumedang Tuti Ruswati Ditunjuk Jadi PLH Bupati Sumedang Gantikan Herman Suryatman

"Negara telah memberikan kesempatan. Laksanakan tugas dengan baik," kata Herman.

Tugas yang dimaksud adalah tugas dalam pembangunan, pemberdayaan, maupun dalam pelayanan kepada masyarakat. Menurut Herman, para P3K harus menunjukkan kompetensi yang tinggi.

Nilai inti ASN menjadi titik tonggak penguatan budaya kerja, yang tidak hanya dilakukan pada ASN tingkat pusat namun juga pada tingkat daerah.

"BerAKHLAK! Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif,"

"Pegang teguh core values ASN insyallah teman-teman P3K bisa menajadi kebanggaan masyarakat," katanya.

Herman berharap, P3K bisa bekerja dengan bukti menurunnya angka kemiskinan, penurunan stunting, penurunan pengangguran dan peningkatan IPM yang menjadi prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.

“Sabilulungan, bersama-sama untuk mencapai ini semua," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved