Penjabat Sekda Sumedang Tuti Ruswati Ditunjuk Jadi PLH Bupati Sumedang Gantikan Herman Suryatman

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sumedang, Tuti Ruswati menggantikan Penjabat Bupati Herman Suryatman sebagai PLH Bupati Sumedang.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
Tribunjabar.id/ Kiki Andriana
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sumedang, Tuti Ruswati menggantikan Penjabat Bupati Herman Suryatman sebagai PLH Bupati Sumedang. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sumedang, Tuti Ruswati menggantikan Penjabat Bupati Herman Suryatman sebagai PLH Bupati Sumedang.

Herman dilantik hari ini, Senin (1/4/2024) sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat.

Herman dilantik setelah lolos serangkaian seleksi.

Keputusan pengganti Pj Bupati Sumedang ini menyusul Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/TPA Tahun 2024 Tanggal 24 Maret 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat

"Dikarenakan Penjabat Bupati Sumedang diangkat sebagai Sekretaris Daerah Jawa Barat dalam hal Menteri belum menetapkan nama Pj Bupati Sumedang, maka Gubernur Jawa Barat selaku wakil Pemerintah Pusat menyampaikan kepada Pj Sekda (Tuti Ruswati) untuk menjalankan tugas sehari-hari Bupati Sumedang," tulis Radiogram Pemprov Jabar yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin yang diterima TribunJabar.id, Senin malm.

Baca juga: Herman Suryatman Resmi Jadi Sekda Jabar, Bey Minta Percepatan Tol Dalam Kota Hingga TPA Legok Nangka

Tuti Ruswati sebagai PLH Bupati Sumedang akan berlangsung hingga dilantiknya Pj Bupati Sumedang yang baru, sesuai Pasal 65 Ayat 5 Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Pasal itu menyebutkan, bahwa Sekda melaksanakan tugas sehari-hari sampai sampai dengan Menteri mengangkat penjabat kepala daerah baru.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

"Ketentuan ini berlaku sejak 1 April 2024," tulis siaran tersebut. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved