Sidang Kasus Subang

FAKTA Terkini Persidangan Kasus Subang, Yosep dkk Berbagi Peran Membersihkan TKP

Jaksa penuntut umum (JPU) Neva Sari Susanti yang membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Yosep Hidayah.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
Prosesi pemakaman Tuti (55) dan Amalia (23) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Istuning, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (19/8/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Persidangan perdana kasus Subang atau kasus pembunuhan ibu dan anak di subang sudah digelar Kamis (28/3/2024).

Dalam sidang kasus Subang itu, dibacakan surat dakwaan untuk Yosep Hidayah.

Yosep Hidayah merupakan suami sekaligus ayah dari korban pembunuhan sadis tersebut.

Korban pembunuhan adalah Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu.

Keduanya ditemukan pertama kali oleh Yosep Hidayah.

Jasad ibu dan anak itu ditumpuk di dalam bagasi mobil Alphard dalam kondisi tanpa busana.

Yosep Hidayah kedapatan memberikan kode X menggunakan tangannya saat rekonstruksi kasus Subang.
Yosep Hidayah kedapatan memberikan kode X menggunakan tangannya saat rekonstruksi kasus Subang. (Istimewa via Tribunnewsbogor)

Jaksa penuntut umum (JPU) Neva Sari Susanti yang membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Yosep Hidayah.

Neva juga membacakan  hasil otopsi dan visum terhadap kedua korban akibat aksi keji Yosep Hidayah CS

Adapun berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh Fahmi Arief Hakim dari Tim Forensik di RS Sartika Asih Bandung terungkap bahwa Tuti mengalami luka parah pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul yakni golok dan stik golf .

Baca juga: Biasanya Pede, Yosep Hidayah Kini Lesu di Sidang Perdana Kasus Subang, Kembali Tuding Danu Bohong

"Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak dan hancurnya sebagian organ otak," kata jaksa.

Begitupula dengan Amel, hasil visum menunjukkan bahwa kematian Amel disebabkan luka parah yang diderita pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.

"Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak dan hancurnya sebagian organ otak," ujar jaksa.

Akibat aksi keji terdakwa Yosep Hidayah, Jaksa Penuntut Umum Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak tersebut mendakwa Yosep Hidayah dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Dalam surat dakwaan sebanyak 16 lembar yang dibacakan Jaksa Penuntut umum, juga mengurai semua proses kejadian pembunuhan keji yang dilakukan Yosep Hidayah CS kepada  anak dan istrinya Amalia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini

Jaksa menyebut, terdakwa Yosep Hidayah sebagai aktor intelektual dengan sengaja mengajak ke 4 tersangka lainnya yakni Muhamad Ramdanu, Mimin Mintarsih dan kedua anaknya Arigi serta Abi Aulia.

Mereka diajak untuk menghabisi nyawa Istrinya Tuti Suhartini dan anak Amalia Mustika Ratu menggunakan golok dan stik golf pada 18 Agustus 2021.

Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, ke 5 tersangka berbagi peran dengan membersihkan TKP dan memandikan jasad kedua korban kemudian dimasukkan ke bagasi mobil Alphard.

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan, jaksa membeberkan perbuatan keji yang dilakukan Yosep CS terhadap dua korban.

Perjalanan Kasus

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak yang terjadi di Jalancagak 18 Agustus 2021 akan memasuki masa persidangan.

Di awal kasus, kasus Subang ini menyita perhatian masyarakat namun meredup setelah polisi tak juga mengungkap para pelakunya.

Petugas Kepolisian saat evakuasi dua mayat disalah satu rumah yang berada di Kampung Ciseti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021).
Petugas Kepolisian saat evakuasi dua mayat disalah satu rumah yang berada di Kampung Ciseti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021). (Tribu Jabar / Dwiki)

Dua tahun berlalu, polisi akhirnya menetapkan 5 tersangka kasus Subang.

Kelima tersangka kasus Subang itu adalah Muhamad Ramdanu atau Danu, Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih, Arighi dan Abi Aulia.

Danu merupakan keponakan almarhumah Tuti sementara Yosep adalah suami Tuti.

Sementara Mimin merupakan istri siri Yosep dan Arighi serta Abi Aulia adalah anak tiri Yosep.

Ditemukan Yosep

Mayat ibu dan anak ditemukan di bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Ibu dan anak itu bernama Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), mereka ditemukan pada pukul 07.30 WIB.

Tim dari Bareskrim Polres saat di TKP kasus perampasan nyawa Amalia Mustika Ratu dan Tuti di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang, Kamis (16/9/2021)
Tim dari Bareskrim Polres saat di TKP kasus perampasan nyawa Amalia Mustika Ratu dan Tuti di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang, Kamis (16/9/2021) (Tribun jabar/ Dwiky)

Yosep (55) menceritakan detik-detik penemuan mayat ibu dan anak dalam keadaan mengenaskan.

Ibu dan anak itu diduga korban pembunuhan. Yosep mengatakan ia sempat pergi dan meninggalkan Tuti dan Amelia.

Kecurigaan muncul setelah Yosep kembali karena tidak menemukan anak dan istrinya.

"Saya curiga pasti ada apa-apa karena waktu saya pulang sehabis ada keperluan tidak menemukan istri sama anak saya tapi kondisi rumah sudah berantakan," kata Yosep, Rabu (18/8/2021).

Saat ditemui Tribunjabar.id, Yosep menangis ketika bercerita.

Ia tampak terpukul atas kejadian yang menimpa istri dan anaknya.

Yosep bercerita, ia segera melapor langsung kepada Polsek Jalan Cagak, Polres Subang setelah merasa ada kecurigaan.

"Sudah tahu ada yang tidak beres saya langsung melaporkan ke Polsek Jalan Cagak, sewaktu saya kembali saya bersama dengan petugas polisi menemukan istri sama anak saya ditemukan sudah meninggal di bagasi mobil dengan kondisi yang sudah mengenaskan," ujarnya.

Menurut Yosep, kondisi istri dan anaknya ketika ditemukan dalam keadaan sudah bersimbah darah.

Mayat ditemukan dalam keadaan bertumpuk di bagasi bagian belakang mobil miliknya yang jenis alpard.

Yosep mengatakan terdapat banyak bercak darah pada mobil tersebut. "Saya melihat banyak bercak darah juga terus langsung ditemukan di dalam bagasi bagian belakang mobil saya dengan kondisi sudah tidak bernyawa," ucap Yosep.

Luka di Jidat

Polisi menduga dua mayat perempuan yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam bagasi mobil di Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang sebagai korban pembunuhan.

Kanit Reskrim Polsek Jalan Cagak, Polres Subang, Iptu Karsa mengatakan, dugaan dua mayat mayat perempuan itu korban pembunuhan karena terdapat luka bekas benda tumpul di area jidat dari kedua korban tersebut.

Kejadian nahas pernah timpa Amalia Mustika Ratu jauh sebelum kasus Subang, Tuti Suhartini mati-matian berkorban
Kejadian nahas pernah timpa Amalia Mustika Ratu jauh sebelum kasus Subang, Tuti Suhartini mati-matian berkorban (Kolase TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

"Kedua korban memiliki luka yang sama yaitu luka di bagian jidat dugaan bekas luka dengan benda tumpul," ucap Karsa, Rabu (18/8/2021).

Yosep Menangis saat Pemakaman Tuti dan Amel

Tuti (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Istuning, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (19/8/2021).

Tuti dan Amalia ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan pada Rabu (18/8/2021) pagi.

Suasana haru menyelimuti pada proses pemakanan ibu dan anak yang meninggal tidak wajar tersebut.

Tangisan dari keluarga maupun kerabat tidak bisa dibendung pada saat kedua jenazah dimasukkan ke dalam liang lahat.

Suami Tuti sekaligus ayah dari Amalia, Yosef (55), menjadi satu orang yang sangat terpukul.

Dia melihat jelas kedua orang tersayangnya meninggal dengan cara tidak wajar karena diduga menjadi korban penganiayaan.

"Saya mohon doanya supaya istri bersama anak kesayangan saya diterima di sisi Allah Swt. Saya tidak menyangka ditinggalkan secepat ini," kata Yosef saat sebelum proses pemakaman berlangsung.

Luka Tuti dan Amel

Polisi ungkap atas hasil autopsi dari jenazah Tuti (55) maupun jenazah dari Amalia Mustika Ratu (23) yang diduga menjadi korban pembunuhan.

Dari keterangan kepolisian, hasil autopsi tersebut, terungkap bahwa Tuti serta Amalia meninggal dunia dengan mendapatkan luka retak dibagian tengkorak kepala yang diduga akibat benturan benda tumpul.

"Hasil autopsi sementara, kedua korban ini mengalami patah tulang di bagian tengkorak kepala dan memar, itu diperkirakan akibat benturan benda tumpul," kata Kapolsek Jalan Cagak Kompol Supratman saat ditanya wartawan, Kamis (19/8/2021).

Bukan hanya itu, Supratman juga menyebutkan bahwa, Tuti mengalami luka-luka yang berat lainnya seperti didapatinya luka robek di bagian bibir korban.

"Selain itu ada luka robek di bagian bibir ibunya, untuk indikasi luka robek kita juga di tkp mengamankan pisau," ujar Kapolsek.

Ada Bercak Darah di Baju Mr X

Dari pemeriksaan, terduga pelaku sudah dideteksi.

Polisi menyebut sudah ada titik terang soal siapa sosok pelaku pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Bahkan polisi pun mengaku sedang bersiap untuk ungkap pelaku pembunuhan ibu dan anak di bagasi mobil tersebut.

Rupanya ada satu saksi yang dicurigai polisi, yang berinisial Mr X.

Di baju Mr X tersebut, ada bercak darah yang diduga berkaitan dengan kematian anak dan ibu tersebut.

"Di baju salah satu saksi itu ada percikan darah. Dari saksi-saksi yang diperiksa, kami masih tunggu. Nanti hasilnya kami analisis apakah ada keterkaitan," ucap AKBP Sumarni di Subang, Kamis (19/8/2021).

Selain sosok Mr X, suami korban yang merupakan sosok pertama yang menemukan mayat istri dan anaknya yaitu Yosep pun ikut diperiksa polisi.

Kesaksian warga Lihat Alphard Diparkirkan

Seorang warga yang juga menjadi saksi kepolisian atas ditemukannya kedua jasad ibu dan anak di dalam mobil di Subang sempat melihat mobil dari jenis alpard tersebut sedang parkir sebelum kedua wanita tersebut ditemukan tewas.

Ajat (46) yang merupakan warga dari Dusun Ciasem, Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang mengatakan, disaat dirinya hendak akan membeli bubur pada Rabu (18/8/2021) pukul 06.00 WIB, ia sempat melihat mobil jenis alpard tersebut sedang parkir.

"Waktu itu saya mau beli bubur ke Jalan Cagak sekitar jam 6 pagi waktu saya melintas rumah tersebut memang mobil tersebut sedang parkir memutarkan mobil," kata Ajat saat ditemui di kediamannya, Selasa (24/8/2021).

Dirinya menjelaskan, bahwa pada proses parkir dari mobil alpard tersebut, berawal dari memundurkan mobil sampai dengan memutar balikan posisi mobil hingga kembali kedalam halaman parkir dari rumah tersebut.

"Awalnya kan kepala mobilnya keatas itu terus saya melihat mundur terus dia ke halaman tanah kosong yang samping buat muterin mobil kayaknya," tuturnya.

Tanpa curiga, Ajat pun langsung melanjukan perjalanannya tersebut, namun sekitar pukul 07.30 WIB di saat dirinya kembali pulang situasi tersebut sudah ramai dengan warga sekitar yang dimana kedua ibu dan anak tersebut ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam bagasi mobil jenis alpard tersebut di bagian belakang.

"Waktu itu memang saya tidak ada curiga apa-apa saat melintas, waktu saya pulang ko di rumah itu sudah banyak warga rame-rame ternyata kata warga ada yang tewas di dalam bagasi mobil," ucap Ajat.

Makam Tuti dan Amel Dibongkar

Makam Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), dua korban perampasan nyawa di Subang, kembali dibongkar pihak kepolisian pada Sabtu (2/10/2021).

Pembongkaran makam tersebut bertujuan untuk melakukan autopsi ulang.

Autopsi ulang dilakukan langsung oleh tim ahli Forensik Mabes Polri.

Salah satunya adalah dokter ahli Forensik Kombes Pol Sumy Hastry.

Dibentuk Tim Baru untuk Menyelidiki jelang 2 Tahun Kasus Subang

Tim baru penyidik kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang kembali bergerak melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci untuk mengungkap kasus Subang yang menggemparkan warga Subang dan publik nasional yang terjadi dua tahun silam.

Penghilangan nyawa sadis yang menewaskan Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu itu terjadi pada 18 Agustus 2021.

Kedua mayat ditemukan di dalam mobil Toyota Alphard di halaman rumah korban di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Subang.

Sebanyak 14 saksi kunci dari keluarga terdekat korban menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jalancagak, terkait kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu

Dua saksi yang diperiksa adalah Abi Aulia dan Arigi Reksa Pratama, yang tak lain anak tiri Yosep, suami korban Tuti Suhartini.

Keduanya menjalani pemeriksaan pukul 09.00-17.30 WIB, Rabu (2/8/2023).

Danu Serahkan Diri

M Ramdanu alias Danu, akhirnya menyerahkan diri ke Polda Jabar, Selasa (17/10/2023). 

Danu mendatangi Polda Jabar ditemani tim kuasa hukumnya, Achmad Taufan untuk mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang hampir dua tahun masih menjadi misteri.

Achmad Taufan mengatakan, tujuan Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar untuk membongkar siapa aja pelaku dan otak dari pembunuhan sadis terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Tetapkan 5 Tersangka

Pelaku pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Kabupaten Subang berjumlah lima orang, termasuk Yosep, suami sekaligus ayah dari korban. 

Rohman Hidayat, Kuasa Hukum dari Yosep mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bersama empat orang lainnya yakni Muhamad Ramdanu alias Danu, keponakan Tuti, Mimin istri kedua Yosep, Arighi Reksa Pratama, anak dari Mimin dan Abi anak dari Mimin.

"Betul Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu," ujar Rohman Hidayat, saat ditemui di Polda Jabar, Selasa (17/10/2023).(*) Laporan Kontributor Tribunjabar Subang Ahya Nurdin 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved