Kecelakaan Maut di Bandung

Sopir Mobil yang Seret Driver Ojol Hingga Tewas di Bandung Dijerat Pasal Berlapis, Ini Ancamannya

Pengemudi mobil Toyota Harrier yang menabrak driver ojek online (ojol) hingga tewas, Satria Kusumah Wardana, dijerat pasal berlapis.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono bersama Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar bertakziah ke rumah driver ojol yang tewas diseret mobil di Jalak BKR, Kota Bandung. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengemudi mobil Toyota Harrier yang menabrak driver ojek online (ojol) hingga tewas, Satria Kusumah Wardana, dijerat pasal berlapis.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, melalui Kasatlantas AKBP Eko Iskandar, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga mengemudikan kendaraannya dalam keadaan mabuk.

"Setelah diperiksa, yang bersangkutan mengemudi tidak wajar sehingga mencelakakan pengendara lain," ujar Eko, Minggu (31/3/2024).

Akibat perbuatannya, pelaku terkena Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Baca juga: Kapolrestabes Bandung Takziah ke Rumah Driver Ojol yang Tewas Diseret Mobil, 3 Anaknya Yatim Piatu

Pelaku dipidana dengan ancaman enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta junto pasal 311 ayat 4 dan pasal 312 UU tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ).

Sebelumnya diberitakan, seorang driver ojol tewas setelah sepeda motornya ditabrak mobil di Jalan BKR, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Sabtu, (30/3/2024).

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris mengatakan, peristiwa itu bermula saat Toyota Harrier yang dikemudikan Satria Kusumah Wardana melaju dari arah timur ke barat.

Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan yang dikemudikan Satria Kusumah Wardana hilang kendali dan menabrak bagian belakang motor Yamaha Jupiter yang dikendarai Irwanto yang melaju dari arah yang sama.

Baca juga: BREAKING NEWS: Driver Ojol Ditabrak Mobil di Jalan BKR Bandung, Terseret hingga Jalan Suryani

Bukannya berhenti, kata dia, mobil tersebut malah tancap gas dan menyeret sepeda motor korban hingga ke jalan Suryani.

"Mobil baru berhenti setelah pengendara lain dan warga menghentikan laju mobil pelaku," ujar Arif, Sabtu (30/3/2024).

Akibat peristiwa itu, korban meninggal di lokasi kejadian dan manga dievakuasi ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diduga sopir mobil itu mabuk sehingga sempat melarikan diri.

Saat ini, kata dia, kecelakaan lalu lintas itu masih dalam penanganan unit gakkum Satlantas Polrestabes Bandung.

"Pelaku (sopir mobil) diamankan di kantor, masih dalam pemeriksaan," ucapnya. (nazmi abdurrahman)

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved