Polisi Tak Ragu Usut Tuntas Kasus Tertangkapnya Bos Narkoba Kelas Kakap di Sumedang

Kepolisian Resor Sumedang tak akan ragu untuk mengusut sampai tuntas kasus tertangkapnya bandar obat-obatan terlarang di Sumedang.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Hermawan Aksan
IG@arizal_zakaria_zalhayam
Penampilan Arizal Zakaria alias Ijal Hayam, pengedar obat terlarang kelas kakap di Sumedang yang diringkus polisi. 

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kepolisian Resor Sumedang tak akan ragu untuk mengusut sampai tuntas kasus tertangkapnya bandar obat-obatan terlarang di Sumedang.

Lebih jauh, mengusut tindak pindana pencucian uang (TPPU) yang menyertai praktik haram itu.

"Tidak menutup kemungkinan kalau ada bukti ke arah sana pasti diiniin (sikat)," kata Kasatnarkoba Polres Sumedang AKP Roni kepada TribunJabar.id, Jumat (29/3/2024).

Namun, sejauh ini, pelaku belum benar-benar terbuka dalam memberikan keterangan.

"Ya, masih dalam tahap penyidikan karena yang bersangkutan belum terbuka ya," kata Ronih.

Berawal dari kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya, seorang mahasiswa asal Kecamatan Cimalaka, terluka berat hingga koma, Kepolisian Resor Sumedang membongkar transaksi obat-obatan terlarang.

Kepolisian Resor Sumedang menangkap tiga orang penganiaya sekaligus bandar dan pengedar obat-obatan terlarang.

Mereka adalah Arizal Zakaria alias Ijal Hayam (35) warga Dusun Cilengkrang RT 01/17, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara; Muhamad Angruzaldi (26) warga Lingkungan Ragadiem, Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupatn Sumedang; dan RN alias Jeprut (21) warga Jalan Palasari Gg. PLN, Sumedang Selatan.

Hayam adalah bos para pengedar obat-obatan terlarang. Polisi bahkan menyita 1 juta butir pil obat terlarang itu saat menggeledah kediamannya.

Saat ini, polisi tengah melakukan penyidikan terkait suplai obat-obatan itu. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved