Kronologi Perampokan di Indramayu, Mahasiswi Disekap, Diculik, dan Diancam Dibunuh Jika Teriak

Selain merampas barang-barang berharga keluarga korban, para pelaku juga sempat menyekap korban yang masih berstatus mahasiswi.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Handhika Rahman
Dua tersangka perampokan di Desa/Kecamatan Kertasemaya, Indramayu, saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (29/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polres Indramayu, Jawa Barat, mengungkap kronologi perampokan rumah di Desa/Kecamatan Kertasemaya.

Perampokan itu dilakukan oleh MA, MF, dan RN (DPO). Polisi juga mengamankan RDN yang merupakan penadah barang curian.

Selain merampas barang-barang berharga keluarga korban, para pelaku juga sempat menyekap korban yang masih berstatus mahasiswi.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 21.00 WIB itu, korban berinisial ANU (28) itu awalnya tengah berada di dalam kamarnya.

Baca juga: Sosok Otak Perampokan yang Sekap dan Culik Mahasiswi di Indramayu Ternyata Bukan Orang Asing

Di rumah, korban memang tengah seorang diri karena anggota keluarga lainnya tengah di luar rumah.

Pada malam itulah rumah mereka disantroni perampok.

Para perampok masuk lewat halaman belakang lalu mencongkel jendela dengan celurit agar bisa masuk ke dalam rumah korban.

Beberapa saat kemudian, ketika korban berniat mengambil air minum dan keluar dari kamar, ia terkejut melihat pintu belakang rumahnya tidak terkunci.

Kemudian pada saat melihat ruang tamu, tiba-tiba saja ada orang yang menutup mulut dan mata korban dengan menggunakan penutup wajah.

Baca juga: Detik-detik Mahasiswi di Indramayu Dirampok, Disekap, dan Diculik, Pelaku Kini Dibekuk Polisi!

Mata, kedua tangan, dan kaki korban lalu diikat menggunakan lakban kertas.

Ia juga diancam agar tidak berteriak.

Jika korban berteriak, lanjut Fahri, para pelaku mengancam akan membunuh korban.

"Setelah itu pelaku memaksa dan mengambil barang milik korban mulai dari sepeda motor beserta surat-suratnya, perhiasan emas, dan beberapa kartu ATM berikut buku tabungan," ucap Fahri, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hilal Adi Imawan, saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (29/3/2024).

Sekira pukul 23.00 WIB, pelaku menculik korban, ANU lalu dimasukkan ke dalam mobil Avanza putih yang dikendarai pelaku.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved