Sidang Kasus Subang
KASUS SUBANG, Jaksa Ungkap Cara Keji Yosep Habisi Nyawa Istri dan Anak, Abi Benturkan Kepala Amel
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap kekejian Yosep Hidayah (59) dalam menghabisi nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar Subang Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap kekejian Yosep Hidayah (59) dalam menghabisi nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Seperti diketahui, kasus Subang telah berada di tahapan persidangan.
Kemarin, Yosep yang menjadi tersangka utama kasus, telah menjadi terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Subang.
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Ardi Wijayanto. Sementara itu, jaksa yang hadir dalam persidangan yakni Neva Sari Susanti, Sunarto, Joshua, dan Guntur Wibowo.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU tersebut, Yosep Hidayah didakwa dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
Ancamannya adalah hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Dalam surat dakwaan sebanyak 16 lembar, JPU mengurai semua proses kejadian pembunuhan keji yang dilakukan Yosep Hidayah dan kawan-kawan kepada Tuti dan Amalia.
Baca juga: Biasanya Pede, Yosep Hidayah Kini Lesu di Sidang Perdana Kasus Subang, Kembali Tuding Danu Bohong
Jaksa menyebut, Yosep sebagai aktor intelektual dengan sengaja mengajak keempat tersangka lainnya untuk menghabisi Tuti dan Amalia.
Untuk menghilangkan jejak, kelima tersangka berbagi peran dengan membersihkan TKP dan memandikan jasad kedua korban kemudian dimasukkan ke bagasi Alphard.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang.
Dalam dakwaan, peristiwa keji itu bermula pada 17 Agustus 2021 malam. Saat itu, Yosep bertemu dengan M Ramdanu alias Danu di tukang pecel lele.
Di sana, Yosep meminta bantuan kepada Danu untuk menghabisi nyawa korban. Yosep berujar, dia bakal memberi 'pelajaran' karena tak diberi lagi jatah uang oleh Tuti dan Amel.
"Kemudian terdakwa berkata lagi 'Amang teu gaduh artos, kamamana oge teu boga duit. Ku amang rek dibere pelajaran (paman tidak punya uang, mau ke mana-mana juga tidak ada uang. Sama paman mau dikasih pelajaran)'," kata jaksa sebagaimana tertera dalam surat dakwaan.
Kemudian, pada 18 Agustus 2021 dini hari, Yosep dan Danu mendatangi kediaman Amel dan Tuti. Yosep masuk terlebih dulu ke dalam rumah lalu disusul Danu.
Kabar Terbaru Yosep Hidayah Kasus Subang, Pengacara Desak MA Jalankan Fungsi Koreksi Hukum |
![]() |
---|
Awal Mula Perwira Polisi di Polres Subang Terseret Kasus Subang, Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Sosok Oknum Polisi Jadi Tersangka Ke-6 di Kasus Subang, Sosok dan Perannya Sempat Disinggung Danu |
![]() |
---|
Ada Tersangka Baru Kasus Subang, Bukan Mimin dan Anaknya tapi Perwira Polisi |
![]() |
---|
Terungkap, Mengapa Mimin dan 2 Anaknya Belum Disidang di Kasus Subang, Simak Penjelasan Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.