Biduan Dangdut Ditangkap di Blitar,Bareng Suami Jadi Muncikari Prostitusi Online, Tawarkan di MiChat

Biduan dangdut dan suaminya ditangkap bersama tiga pelaku lainnya yang menjadi operator aplikasi kencan online dan mencari pelanggan.

(KOMPAS.com/Achmad Faizal)
Ilustrasi prostitusi online 

TRIBUNJABAR.ID, BLITAR - Biduan dangdut dan suaminya tega jajakan wanita lewat aplikasi MiChat.

Keduanya menjalankan bisnis prostitusi online dan berperan sebagai muncikari.

Keduanya diringkus Polres Blitar Kota.

Biduan dangdut tersebut berinisial SAD (25) memiliki nama panggung AS.

Pelaku berasal dari Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Sementara sang suami, AL (30), kini mendekam di sel tahanan Porles Blitar Kota.

Baca juga: Tempat Prostitusi Nyamar Jadi Warung Sate saat Ramadan di Indramayu,Sejoli Bukan Pasutri Digerebek

Pasutri AL dan SAD berperan sebagai mucikari.

AL dan SAD ditangkap bersama tiga pelaku lainnya yang menjadi operator aplikasi kencan online dan mencari pelanggan.

Ketiga pelaku yang menjadi operator aplikasi, yaitu, DH (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung, GH (21) warga Bogor Provinsi Jawa Barat dan GA (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung.

"Para pelaku kami tangkap di hotel OYO, Jl Bali, Kota Blitar, pada Kamis (21/3/2024)," kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, Rabu (27/3/2024).

Penangkapan para pelaku berawal dari penggerebekan kasus prostitusi online di sebuah hotel di Jl Bali, Kota Blitar, pada Rabu (20/3/2024) malam.

Selanjutnya, polisi menangkap para pelaku yang menjadi mucikari dan operator aplikasi yang berada di Kediri.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, uang transaksi dan alat kontrasepsi.

"Operator ini mengoperasikan aplikasi dari Kediri. Mereka menggunakan fake GPS sehingga titik lokasi bisa berada di Kota Blitar," ujar Kompol Gede.

Menurut Gede, tersangka pasutri AL dan SAD menjalankan bisnis prostitusi online sudah selama delapan bulan.

Mereka memiliki pekerja seks komersial di beberapa daerah mulai Solo, Kediri, Jombang dan Blitar.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved