MK Bagi 2 Sesi Sidang Perdana Gugatan Pilpres 27 Maret: Anies Baswedan Pagi Hari, Ganjar Siang Hari
Sembilan hakim konstitusi telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) membahas teknis persidangan hasil perkara pemilihan umum (PHPU) 2024.
JAKARTA, TRIBUN - Sembilan hakim konstitusi telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) membahas teknis persidangan hasil perkara pemilihan umum (PHPU) 2024.
"Tadi pagi kita sudah melakukan RPH ya untuk membahas teknis persidangan," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra di kawasan Gedung MK, Jakarta, Senin (25/3).
Adapun dalam RPH, para hakim membicarakan banyak hal dan tidak hanya terkait sidang permohonan saja. Selain itu dari sisi internal MK, kesiapan staf hingga panitera juga tak luput dari pembahasan.
"Jadi tidak hanya sidang dalam artian untuk memeriksa permohonan saja. Kedua, kita juga bicara soal kesiapan staf kita untuk mendukung, terutama panitera pengganti dan analis perkara ya untuk menghadapi ini, dan itu juga sudah kita bicarakan," tutur Saldi.
Baca juga: PPP Bakal Gugat Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi, Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen
Hingga saat ini, ada 277 pengajuan permohonan ke MK yang terdiri dari 263 sengketa DPR RI dan DPRD, serta 12 sengketa DPD RI.
Saldi menuturkan MK siap untuk menyidangkan sengketa hasil Pilpres 2024. Saldi memastikan sidang sengketa tidak akan melebihi batas waktu 14 hari kerja.
"Secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja kan, ini bukan soal yakin atau tidak tapi harus maksimal 14 hari kerja," ujarnya.
Selain itu, ada dua pengajuan permohonan sengketa yang diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024).
Baca juga: Pasangan Ganjar-Mahfud Dipastikan Akan Membawa Dugaan Kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Salah satu hal teknis yang dibicarakan dalam RPH adalah mengenai jadwal sidang sengketa pilpres.
Sidang perdana akan digelar pada 27 Maret 2024 dengan jadwal pagi hari adalah gugatan dari capres dan cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin lalu dilanjutkan dengan sidang capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar-Mahfud MD.
"Pagi sampai siang permohonan yang 01, lalu kemudian siang setelah istirahat sampai sore itu akan mendengar permohonan dari yang nomor 2 ya, masuk nomor 2, artinya permohonan yang kedua," kata Saldi Isra.
Hakim konstitusi Arsul Sani juga masih punya kemungkinan untuk ikut sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.
Baca juga: Masa Jabatan Terpangkas, Bupati Bandung Dukung Langkah Uji Materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi
Sebagi informasi, hakim konstitusi dilarang untuk ikut sidang sengketa pemilu jika terdapat konflik kepentingan di dalamnya seperti kasus Anwar Usman yang punya hubungan keluarga dengan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sehingga Anwar Usman tak bisa menyidangkan sengketa pemilu yang berkaitan dengan keponakannya itu.
"Anak Saya Gak Ada" Ibu Affan Kurniawan Nangis ke Anies Baswedan, Tenang usai Dibisikkan Sesuatu |
![]() |
---|
40 Persen Bangunan Sekolah di Sumedang Rusak, Perbaikan Butuh Dana Rp 320 Miliar |
![]() |
---|
Festival Hiduplah Indonesia Maya Digelar di Bandung, Tom Lembong dan Anies Baswedan Siap Merapat |
![]() |
---|
Kata Pengamat soal Mencuat 'ATOM' Peluang Anies Baswedan dan Tom Lembong Maju di Pilpres 2029 |
![]() |
---|
Fenomena Bendera One Piece: Dulu Dipakai Gibran dan Anies Kampanye, Kini Dilarang Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.