MK Bagi 2 Sesi Sidang Perdana Gugatan Pilpres 27 Maret: Anies Baswedan Pagi Hari, Ganjar Siang Hari

Sembilan hakim konstitusi telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) membahas teknis persidangan hasil perkara pemilihan umum (PHPU) 2024.

istimewa
Gedung Mahkamah Konstitusi 

JAKARTA, TRIBUN - Sembilan hakim konstitusi telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) membahas teknis persidangan hasil perkara pemilihan umum (PHPU) 2024.

"Tadi pagi kita sudah melakukan RPH ya untuk membahas teknis persidangan," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra di kawasan Gedung MK, Jakarta, Senin (25/3).

Adapun dalam RPH, para hakim membicarakan banyak hal dan tidak hanya terkait sidang permohonan saja. Selain itu dari sisi internal MK, kesiapan staf hingga panitera juga tak luput dari pembahasan.

"Jadi tidak hanya sidang dalam artian untuk memeriksa permohonan saja. Kedua, kita juga bicara soal kesiapan staf kita untuk mendukung, terutama panitera pengganti dan analis perkara ya untuk menghadapi ini, dan itu juga sudah kita bicarakan," tutur Saldi.

Baca juga: PPP Bakal Gugat Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi, Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Hingga saat ini, ada 277 pengajuan permohonan ke MK yang terdiri dari 263 sengketa DPR RI dan DPRD, serta 12 sengketa DPD RI.

Saldi menuturkan MK siap untuk menyidangkan sengketa hasil Pilpres 2024. Saldi memastikan sidang sengketa tidak akan melebihi batas waktu 14 hari kerja.

"Secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja kan, ini bukan soal yakin atau tidak tapi harus maksimal 14 hari kerja," ujarnya.

Selain itu, ada dua pengajuan permohonan sengketa yang diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024).

Baca juga: Pasangan Ganjar-Mahfud Dipastikan Akan Membawa Dugaan Kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Salah satu hal teknis yang dibicarakan dalam RPH adalah mengenai jadwal sidang sengketa pilpres.

Sidang perdana akan digelar pada 27 Maret 2024 dengan jadwal pagi hari adalah gugatan dari capres dan cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin lalu dilanjutkan dengan sidang capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar-Mahfud MD.

"Pagi sampai siang permohonan yang 01, lalu kemudian siang setelah istirahat sampai sore itu akan mendengar permohonan dari yang nomor 2 ya, masuk nomor 2, artinya permohonan yang kedua," kata Saldi Isra.

Hakim konstitusi Arsul Sani juga masih punya kemungkinan untuk ikut sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.

Baca juga: Masa Jabatan Terpangkas, Bupati Bandung Dukung Langkah Uji Materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi

Sebagi informasi, hakim konstitusi dilarang untuk ikut sidang sengketa pemilu jika terdapat konflik kepentingan di dalamnya seperti kasus Anwar Usman yang punya hubungan keluarga dengan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sehingga Anwar Usman tak bisa menyidangkan sengketa pemilu yang berkaitan dengan keponakannya itu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved