Polisi Bakal Dalami Kepemilikan Senjata Api Pelaku Penganiayaan Mahasiswa di Sumedang
Polres Sumedang akan dalami kepemilikan senjata api dari para tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa di Sumedang hingga koma.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Polisi mendalami kepemilikan senjata api dalam kasus penganiayaan mahasiswa di Sumedang hingga koma.
Senjata api disita dalam penangkapan ketiga pelaku penganiayaan itu.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, menyebutkan bahwa senjata api itu memang ada izinnya.
Namun ketika disita, izin penggunaannya habis.
"Mereka dapat senjata api kita sita, memang ada izinnya, cuman izinya sudah mati," kata Joko Dwi Harsono di Mapolres Sumedang, Senin (25/3/2024) sore.
Dwi menyebutkan senjata api tersebut digunakan para pelaku untuk latihan tembak-tembak saja.
Namun polisi akan tetap mendalami soal senjata itu, terutama jika ada unsur pidana yang menyertainya.
"Bisa dikenakan Undang-undang Darurat," kata Dwi.
Sementara untuk kasus penganiayaan, polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal 351 junto pasal 170 dan pasal 351 ayat 3 karena perencanaan untuk menganiaya korban.
Diberitakan sebelumnya, anggota Polres Sumedang berhasil menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan seorang mahasiswa terluka berat hingga kritis
Mereka adalah AZA aliasa Ijal Hayam (35) warga Dusun Cilengkrang RT 01/17, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Muhamad Angruzaldi (26) warga Lingkungan Ragadiem, Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupatn Sumedang.
Kemudian RN alias Jeprut (21) warga Jalan Palasari Gg. PLN, Sumedang Selatan.
Ketiganya adalah pelaku penganiayaan kepada DSN (27), warga Kampung Nagrak RT01/05 Desa Naluk, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Jalan Prabu Tadjimalela, Kelurahan Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang pada Jum'at (15/3/2024) sekira pukul 03.30.
"Terhadap penganiayaan bersama-sama itu, kita menangkap tiga orang tersangka," kata Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono.
Dwi mengatakan dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti obat-obatan terlarang, peluru, hingga senjata api.
Berikut ini rinciannya, peluru cal 9 mm sebanyak 279 butir, peluru cal 63 mm sebanyak 26 butir, peluru cal 5.56 mm sebanyak 31 butir, peluru cal 8.5 mm sebanyak 21 butir, dan peluru chess sebanyak 417 butir.
Kemudian 380 lembar obat jenis Tramadol, 300 Lembar Obat Trihex, 264 plastik destro, 2 handphone, 1 unit Teaser (Setruman) 90 KV, 1 unit Senpi Jenis Glock 26 (Chess), 1 unit Senpi Jenis Makarov, dan 3 pucuk Airsoft Gun. (*)
Yuyun Tak Bisa Selamatkan Diri, Meninggal pada Kebakaran Saung di Rancakalong Sumedang |
![]() |
---|
2 Preman Kampung Ngamuk Ancam Bunuh Petugas Jalan PLTA Jatigede Sumedang, Ujungnya Nunduk Diborgol |
![]() |
---|
Dukun Pengganda Uang Bertato Mata di Kening Diamankan Polisi Sumedang |
![]() |
---|
Tragedi Rumah Tangga, Ayah Dihabisi Anak Kandung Setelah Minta Uang yang Diambil Pelaku |
![]() |
---|
Wanita Pembawa Jasad Bayi di Sumedang Ternyata Sudah 8 Bulan Minggat dari Rumah, Polisi Ungkap Fakta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.