Kadisnaker Ciamis Serukan Perusahaan Wajib Berikan THR Maksimal H-7 Idul Fitri  

Kewajiban perusahaan membayar THR maksimal H-7 Lebaran sudah sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Tribunnews.com
Ilustrasi--- Perusahaan wajib memberikan THR maksimal H-7 sebelum Lebaran. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini


TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriyah, pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan maksimal H-7.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Ciamis, Okta Jabal Nugraha, didampingi Kabid Perlindungan dan Jamsostek Wati Kuswatini, Senin (25/3/2024).

Kewajiban perusahaan membayar THR maksimal H-7 Lebaran sudah sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Menurut Okta, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaannya.

"Sesuai surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI, bahwasanya H-7 lebaran, THR Keagamaan harus sudah dibagikan kepada para pekerja atau buruh. Adapun nominalnya itu 1 kali gaji dari upah yang biasa diberikan kepada para pekerja," ungkap Okta, Senin (25/3/2024).

THR Keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. 

Hal tersebut tertuang dalam Permen Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 20216.

Menurut Okta, sosialisasi surat edaran dari Kemenaker RI soal aturan pemberian THR Keagamaan sudah dilakukan pihaknya melalui pesan WhatApps Grup dan perkumpulan perusahaan. 

"Dinas sendiri akan terus melakukan monitoring dan evaluasi ke setiap perusahaan terkait hal ini," tambahnya. 

Meski hingga saat ini belum ada laporan atau aduan mengenai THR, Disnaker Kabupaten Ciamis membuka posko pengaduan yang buka setiap hari di jam kerja. 

Jika ada pengaduan terkait THR, pihaknya mempersilahkan para pekerja datang ke kantor Disnaker untuk dibantu menjembatani keluhan para pekerja.  

Okta berharap dengan adanya surat edaran tersebut, pihak perusahaan dapat membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban membayar. 

"Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar dan pihak perusahaan maupun pekerja bisa menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan aturan," kata Okta. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved