Kamis, 9 April 2026

Ganjar-Mahfud Ikuti Anies-Muhaimin, Minta MK Diskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran

Pasangan nomor urut 2 pada Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, lagi-lagi diminta didiskualifikasi.

Editor: Giri
Deutsche Welle via Tribunnews.com
Ilustrasi - Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pasangan nomor urut 2 pada Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, lagi-lagi diminta didiskualifikasi.

Setelah gugatan datang dari pasangan nomor urut 1 Anies baswedan-Muhaimin Iskandar, hal yang sama juga dilakukan pasangan nomor urut 2 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Kubu Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

Permohonan itu tertuang dalam gugatan yang diajukan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud kemarin, Sabtu (23/3/2024).

Pihak Ganjar dan Mahfud menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Deputi bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan, pasangan Prabowo-Gibran melanggar hukum sejak mereka mendaftar ke KPU.

Baca juga: Senjata Pamungkas Anies Baswedan dan Cak Imin Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Syaratnya Jadi Sorotan

Di antaranya meliputi batas usia minimal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujar Todung saat ditemui di MK, Jakarta, Sabtu.

Persoalan batas usia minimal menjadi momok dalam momentum pendaftaran capres dan cawapres.

Gibran yang baru berusia 36 tahun tidak bisa mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres).

Sementara, dalam undang-undang minimal 40 tahun.

Namun, saat itu MK yang masih dipimpin oleh paman Gibran, Anwar Usman, menerbitkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu membuka celah bagi Gibran dengan klausul pengalaman menjabat kepala daerah hasil pemilu bisa mencalonkan diri meski belum berusia 40 tahun.

MKMK kemudian dibentuk dan mengusut putusan kontroversial tersebut.

Mereka kemudian menyimpulkan bahwa Anwar terbukti melanggar etik dengan melobi para hakim konstitusi.

Sumber: Kompas
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved