Pilpres 2024

Ganjar-Mahfud Segera Daftarkan Gugatan Hasil Rekapitulasi KPU, Anggap MK Benteng Terakhir

Gugatan ke MK itu diharapkan mampu mengungkapkan adanya indikasi kecurangan yang terjadi sejak proses pemilu 2024 digelar.

Editor: Ravianto
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD saat mengunjungi Pondok Pesantren (Ponpes) Masyariqul Anwar di Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (30/1/2024). Kubu Ganjar-Mahfud memastikan pihaknya akan menggugat hasil rekapitulasi nasional KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (22/3) atau Sabtu (23/3). 

Mahfud yang pernah menjabat Ketua MK ini menuturkan, sejak 2008 MK tidak lagi menjadi mahkamah kalkulator dan melihat berbagai aspek lain dalam proses pelaksanaan Pemilu.

"Di dalam pengalaman kita sudah berkali-kali menjadikan MK itu bukan lagi mahkamah kalkulator. Saya kira putusan tahun 2008 yang pertama itu adalah satu contoh bukan mahkamah kalkulator dan seterusnya dipakai sampai istilah TSM itu sendiri masuk dalam hukum kita," kata Mahfud.

"Itu (dulu istilah TSM) tidak ada. Artinya MK bukan sekadar mahkamah kalkulator sehingga nanti tinggal kreativitas hakim MK," tambahnya.

Mahfud menjelaskan, sebenarnya pengajuan gugatan paslon 03 ke MK hanya untuk membangun negara Indonesia sebagai negara demokrasi dan negara hukum.

Apalagi, perjalanan demokrasi Indonesia sudah cukup baik dan perlu diteruskan. Eks Menko PMK itu menyebut, pihaknya tak ingin mewariskan praktik pemilu brutal kepada generasi penerus.

Menurutnya, jika demokrasi dan hukum dirusak, maka masalah seperti Pemilu 2024 akan kembali terulang.

"Kalau mau pemilu, Anda dekat dengan kekuasaan dan punya duit, hanya itu. Lalu orang yang biasa, yang hebat-hebat, tidak bisa tampil untuk ikut ngurusin negara," tutur Mahfud.(tribun network/git/dod)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved