Pemilu 2024

PPP Bakal Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK setelah Dinyatakan Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP menyatakan keberatan atas perolehan suara dan melaporkan peristiwa ini ke Bawaslu Jabar dan Bawaslu RI.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Hermawan Aksan
Istimewa
Plt Ketua DPW PPP Jawa Barat, Pepep Saepul Hidayat, mengatakan perlu ditegaskan kembali bahwa rekapitulasi ini bukanlah hasil akhir pemilu, masih ada langkah hukum untuk menggugatnya melalui lembaga resmi. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan hasil rekapitulasi pemilihan umum 2024.

Dari data tersebut, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menjadi salah satu partai lama yang tidak lolos parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen, syarat minimal perolehan suara partai politik untuk diikutkan dalam penentuan kursi di DPR.

PPP hanya berhasil meraup 5.862.277 suara atau sekitar 3,89 persen, dari total suara yang masuk secara nasional.

Ketidaklolosan PPP berdampak pada calon legislatif di daerah yang berhasil lolos ke Senayan.

Di antaranya caleg PPP dari daerah pemilihan Sumedang, Majalengka, dan Subang, Pepep Saeful Hidayat.

"Untuk wilayah Jabar itu hanya dua caleg PPP yang lolos ke Senayan, yakni saya sendiri dari Dapil Jabar 9 (Sumedang, Subang, Majalengka) dan Nurhayati dari Dapil Jabar 11 (Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya)," kata Plt Ketua DPW PPP Jabar, Pepep Saepul Hidayat, melalui ponsel, Kamis (21/3/2024).

Namun, di bagian lain, kata anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini, hasil perolehan suara lain digugat pengurus DPW PPP Jabar.

Khususnya mengenai perolehan suara di Dapil Jabar 5 (Kabupaten Bogor).

PPP menyatakan keberatan atas perolehan suara dan melaporkan peristiwa ini ke Bawaslu Jabar dan Bawaslu RI.

"Jadi kami menolak hasil rekapitulasi suara tingkat KPU Jabar," katanya.

Ia mengatakan perlu ditegaskan kembali bahwa rekapitulasi ini bukanlah hasil akhir pemilu, masih ada langkah hukum untuk menggugatnya melalui lembaga resmi.

Di antaranya pengurus DPP PPP kemungkinan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan dan keabsahan pemilu 2024 agar jujur dan adil.

"Kami memiliki waktu tiga hari ke depan, untuk memutuskan apakah akan menerima hasil rekapitulasi KPU atau menggugat ke MK," tuturnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved