Kamis, 9 April 2026

Kemacetan di Kota Bandung, Selalu Dikeluhkan Masyarakat"

Meningkatkan pelayanan transportasi umum, merupakan upaya mengurangi pengguna kendaraan pribadi

Penulis: Tiah SM | Editor: Siti Fatimah
istimewa
Anggota Pansus 4 Dr  Uung Tanuwijaya SE.MM. 

TRIBUNJABAR.ID , BANDUNG - Kemacetan di Kota Bandung, yang sering  dan selalu dikeluhkan warga Kota Bandung .
Untuk menjawab keluhan tersebut, Pansus 4 DPRD Kota Bandung tmembahas raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
"Sebenarnya, banyak hal yang diatur dalam raperda ini.

Namun, semua fokus pada pelayanan dan upaya dalam mengatasi kemacetan," ujar anggota Pansus 4 Dr  Uung Tanuwijaya SE.MM.

Memurut Politisi Partai NAsDem, salah satu yang dibahas mengenai peningkatan sarana dan prasarana angkutan umum. 

"Meningkatkan pelayanan transportasi umum, merupakan upaya mengurangi pengguna kendaraan pribadi," ujarnya.

"Jika transportasi umum baik, maka orang-orang juga tidak akan menggunakan kendaraan pribadi. Mereka akan beralih menggunakan transportasi umum," tambahnya.

Uung mengatakan sekarang yang tengah diujicoba, adalah konfersi dari dua angkot ke satu mobil elf. Dengan pertimbangan, bisa menguangi kemacetan

Namun, yang kemudian menjadi masalah adalah, ukuran mobil elf juga tidak kecil, sehingga tidak semuan trayek bisa dilalui elf.

"Konfersi 2 angkot satu elf ini, sudah diberlakukan kurang lebih pertengahan tahun lalu, sekarang sudah ada 25 unit elf yang beroperasi diberbagai trayek dan bisa dinikmati warga secara gratis," ujarnya. 

Namun, menurut Uung walau sudah ada elf , angkotnya untuk sementara belum ditarik dari peredaran.

Elf yang beroperasi akan diujicoba, apakah metode ini bisa mengurangi kemacetan atau tidak.

Sehingga nantinya akan dievaluasi dan diputuskan, apakah program ini akan diteruskan atau tidak. 

Selain itu, ada baiknya mengatasi kemacetan ini didukung dengan kebijakan, dari pemerintah pusat, dimana warga mendapat subsidi mengganti mobil lama ke mobil baru.

Karena idealnya, seperti halnya di luar negeri, bahwa mobil lama harus sudah diganti setidaknya setiap 10 tahun.

"Jadi setiap 10 tahun, mobil lama diganti menjadi mobil baru, kecuali mobil antik dan mobil hobi," jelasnya.

Pasalnya, menggunakan mobil lama ada beberapa kerugian, diantaranya polusi udara, karena klanpot dan mesin mobil sudah tidak dalam kondisi prima. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved