Bupati Cianjur Mendadak Merotasi Pejabat Eselon II, Kepala BKPSDM Sebut Sudah Ada Surat dari KASN

Puluhan pejabat eselon III dan IV serta, ratusan kepala sekolah tingkat SD dan SMP di lingkungan Pemkab Cianjur dilakukan rotasi dan mutasi

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/FAUZI NOVIANDI
Puluhan pejabat eselon III dan IV serta ratusan kepala sekolah tingkat SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cinjur dilakukan rotasi mutasi di Pendopo Cianjur, Kamis (21/3/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Puluhan pejabat eselon III dan IV serta, ratusan kepala sekolah tingkat SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dilakukan Rotasi dan Mutasi Jabatan.

Ratusan pejabat tersebut dilantik langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman di Bale Pancaniti, Pendopo Cianjur pada Kamis (21/3/2024).

Selang beberapa jam kemudian Bupati Cianjur Herman Suherman mendadak kembali melantik enam orang pejabat eselon II di Ruang Garuda Kamis (21/3/2024) sore.

Sekedar untu diketahui keenam kepala dinas yang dirotasi yakni:

- Komarudin sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

- Ahmad Rifai sebagai Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan

Baca juga: Bupati Cianjur Minta Kinerja ASN Tak Kendor Selama Ramadan, Jam Kerja Turun Jadi 7 Sehari

- Tedy Artiawan sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)

- Yanto Hartono sebagai Kepala Satpol PP dan Damkar

- Dadan Ginanjar sebagai Kepala Dinas DPM-PTSP

- Euis Jamila sebagai Kepala Diskoperdagin.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur Ayi Reza Addairobi menjelaskan enam orang pejabat kepala dinas tersebut dilantik telah berdasarkan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Rotasi mutasi itu dilakukan secara tiba-tiba karena sudah ada surat rekomendasi sudah keluar. Tadi siang waktu pelantikan eselon III dan IV surat rekomendasi dari KASN belum kita dapatkan. Setelah pelantikan itu kita mendapat kabar kalau sudah ada surat dari KASN, langsung kita lakukan rotasi di Ruang Garuda Pendopo," ucapnya pada wartawan, Kamis (21/3/2024)

Menurutnya rotasi PPT pun dilakukan untuk menghindari larangan soal rotasi mutasi pejabat enam bulan jelang Pilkada 2024 seperti yang tertera pada Permendagri Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Karena batas rotasi mutasi itu sampai Jumat (22/3/2024). Sehingga kita menghindari larangan pelantikan enam bulan sebelum tahapan Pilkada 2024 dilakukan," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved