Berita Viral

Viral Video KA Putri Deli Tabrak Truk di Sumatera Utara, Petugas KAI Jadi Korban, Ini Kronologinya

Beredar sebuah video yang menunjukkan detik-detik kecelakaan kereta api menabrak truk.

Instagram @jalur5
Beredar sebuah video yang menunjukkan detik-detik kecelakaan kereta api menabrak truk. 

Kedua korban telah dibawa ke Rumah Sakit Sultan Sulaiman Rampah untuk pengobatan.

Adapun penumpang KA Putri Deli pun selamat.

"Sementara itu seluruh penumpang KA Putri Deli yang berjumlah 317 orang dalam kondisi selamat," lanjut dia.

Kendati demikian, kecelekaan ini pun menyebabkan KA Putri Deli tidak bisa melanjutkan perjalanan kereta karena kerusakan lokomotif.

Insiden itu pun menyebabkan beberapa perjalanan kereta api lain mengalami keterlambata akibat jalur rel belum bisa dilalui.

Kondisi jalur belum dapat dilalui karena truk masih berada di jalur kereta. Untuk mengatasi gangguan ini, tim KAI bersama petugas kewilayahan akan melakukan evakuasi badan truk yang berada di rel.

Hingga Selasa malam, lokomotif penolong sedang diberangkatkan menuju lokasi kecelakaan untuk melakukan proses evakuasi.

KAI akan memberikan layanan service recovery kepada penumpang KA Putri Deli yang perjalanannya terlambat sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019.

KAI akan tuntut sopir truk

Lebih lanjut, Anwar dan PT KAI Divre I Sumatera Utara menyelsaikan kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Pihaknya juga menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan atas ketidaknyamanan dan keterlambatan yang ditimbulkan akibat temperan truk dengan KA Putri Deli.

"PT KAI Divre I Sumut mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya agar disiplin serta mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas," ujarnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mendahulukan perjalanan kereta api.

Anwar juga mengungkapkan, PT KAI Divre I Sumatra Utara akan menuntut ganti rugi atas kejadian temperan truk dengan KA Putri Deli.

"Kami akan menghitung kerugian materil maupun immateril akibat kejadian temperan tersebut. Kami akan tuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku," tegas Anwar.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved