Berita Viral

Viral Aksi Sejoli Nekat Cetak Uang Palsu Rp 100 Juta, Dijual Lewat Facebook, Ditangkap saat COD

Aksi pasangan kekasih GP dan SD yang memproduksi uang palsu dan menjualnya kepada pembeli melalui media sosial tengah menjadi sorotan.

(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
Pasangan kekasih berinisial GP dan SD nekat memproduksi uang palsu dan menjualnya kepada pembeli melalui media sosial Facebook. Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (19/4/2024). 

Kedua pelaku mengantarkan uang palsu itu ke lokasi yang telah disepakati dengan pembeli.

Ditangkap saat COD

Kedua pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi dengan pembeli di SPBU Desa Karang Raharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Keduanya ditangkap pada Jumat (1/3/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Pembeli meminta pembayaran COD dan diantarkan ke daerah Cikarang. Pelaku menyetujuinya dan pembeli memberikan lokasi pertemuan," kata Twedi.

GP dan SD mendapat pesanan uang palsu melalui Facebook pada Kamis (29/2/2024). Saat itu, keduanya mendapatkan pesanan uang palsu senilai Rp 5 juta.

Sepakat dengan pembeli, kedua pelaku lalu menyiapkan orderan uang palsu sebanyak Rp 5 juta.

"Mereka memberikan uang lebihan sebesar Rp 100.000 kepada pembeli, sehingga total menjadi Rp 5,1 juta," ucap Twedi.

Setelah polisi melakukan pendalaman, diketahui bahwa kedua pelaku sudah menjual uang palsu senilai Rp 100 juta.

Atas perbuatannya, GP dan SD dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 363 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Untuk ancaman hukumannya sesuai Undang-Undang RI, hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," ujar Twedi.

(Tribunjabar.id/Salma Dinda) (Kompas.com/Firda Janati)

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved