8.000 Perusahaan Kota Bandung Wajib Berikan THR pada H-7 Lebaran, tanpa Dicicil
Pekerja yang bekerja lebih dari satu bulan tapi belum 12 bulan mendapat THR secara proposional oleh perusahaan.
Penulis: Tiah SM | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan TribunJabar.id Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Andri Darusman minta semua perusahaan di Kota Bandung membayar tunjangan hari raya (THR) pada H-7.
"Intinya bahwa H-7 THR ini harus segera diberikan kepada pekerja, seminggu sebelum Lebaran," ujar Andri di Balai Kota Bandung, Rabu (20/3/2024).
Andri mengatakan, Disnaker Kota Bandung telah menerima surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 untuk pekerja buruh di perusahaan.
"THR satu bulan upah diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan," ujarnya.
Adapun pekerja yang bekerja lebih dari satu bulan tapi belum 12 bulan mendapat THR secara proposional oleh perusahaan.
"Di Kota Bandung sekitar 8.000 perusahaan, semua wajib membayar THR walau jumlah karyawan tiga orang," ujar Andri.
Andri mengatakan, pihaknya membuka posko pengaduan di Kantor Disnaker bagi karyawan dan perusahaan yang bermasalah dengan THR.
Para pekerja pun dapat melakukan pengaduan secara online ke nomor 15630 atau laman poskothr.kemnaker.co.id dan nomor whatsapp 08119521151.
Andri menegaskan perusahaan harus membayar THR tanpa dicicil.
Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja, kata Andri, perusahaan itu akan dilaporkan kepada Disnaker Provinsi Jabar.
"Disnaker Provinsi Jabar yang akan memberikan sanksi karena Disnaker Kota Bandung tidak punya hak menindak," ujarnya. (*)
2 Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung Rabu 8 Oktober 2025, Cek Jadwal Lengkapnya |
![]() |
---|
Pelaku Getok Parkir Rp 30 Ribu di Bandung Sudah Ditindak, Terbukti Pakai Karcis Palsu |
![]() |
---|
Ketika Pemuda Pancasila Jabar Susuri Sungai Cikapundung Bandung, Bersihkan Sungai dari Sampah |
![]() |
---|
Viral Jukir Liar Minta Rp30.000 di Balonggede Bandung, Berapa Tarif Parkir Resmi Sesuai Aturan? |
![]() |
---|
Getok Parkir di Bandung Kembali Terjadi di Balonggede Regol, Pelaku Patok Tarif Rp 30 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.