Ramadhan 2024

Hukum Menangis saat Puasa Ramadhan Apakah Membatalkan? Simak Penjelasan Buya Yahya

Seperti apa hukum menangis saat puasa di bulan Ramadhan? Apakah membatalkan puasa? Simak penjelasannya berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kompas.com
Ilustrasi menangis---penjelasan mengenai hukum menangis saat puasa di bulan Ramadhan. 

TRIBUNJABAR.ID - Seperti apa hukum menangis saat puasa di bulan Ramadhan?

Menangis merupakan salah satu ekspresi emosional seseorang ketika sedih, terharu, ataupun bahagia.

Emosi tersebut bisa dirasakan kapan saja, termasuk saat berpuasa.

Lantas seperti apa hukum menangis saat puasa?

Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, menurut Buya Yahya, hal yang membatalkan puasa ada sembilan menurut hukum fikih praktis.

Di antara sembilan hal yang membatalkan puasa itu, tidak ada menangis dalam daftarnya.

"Yang membatalkan puasa itu ada sembilan, di antara sembilan itu enggak ada nangis," ucap Buya Yahya, dikutip pada Selasa (19/3/2024).

"Anda nangis seharian penuh, enggak bakal membatalkan puasa," lanjutnya.

Adapun, menangis bisa membatalkan puasa apabila air matanya diminum oleh orang yang berpuasa tersebut.

Baca juga: Ini Resep Mudah Membuat Biji Salak, Kenyal dan Gurih, Cocok untuk Berbuka Puasa

"Syaratnya satu, air matanya jangan diminum," ucapnya.

"Kalau manis, turun air matanya ke mulut, asin-asin lalu diminum, batal," tambahnya.

Adapun, dalam Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, halaman 127, kesembilan hal yang membatalkan puasa, yaitu:

1. Memasukan sesuatu sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala

2. Melakukan pengobatan dengan memasukan sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur)

3. Muntah dengan sengaja

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved