Ramadhan 2024

Hukum Menangis saat Puasa Ramadhan Apakah Membatalkan? Simak Penjelasan Buya Yahya

Seperti apa hukum menangis saat puasa di bulan Ramadhan? Apakah membatalkan puasa? Simak penjelasannya berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Kompas.com
Ilustrasi menangis---penjelasan mengenai hukum menangis saat puasa di bulan Ramadhan. 

4. Melakukan hubungan intim dengan sengaja

5. Keluarnya mani sebab bersentuhan kulit

6. Mengeluarkan darah haid

7. Mengeluarkan darah nifas

8. Pingsan sepanjang hari

9. Murtad

Alasan menangis tidak membatalkan puasa

Dilansir dari KompasTV, dalam hal ini, mata bukanlah termasuk bagian dari jauf yakni rongga mulut dan rongga kerongkongan.

Baca juga: Resep Membuat Pastel Renyah dan Lezat untuk Menu Takjil Buka Puasa Ramadhan 2024, Pakai 2 Cara Ini

Selain itu, pada mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan.

Saat seseorang menangis, tidak ada benda yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.

Hal ini seperti ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin:

"Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan," (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved