Berita Viral
Sosok AKO Kades di Kupang Ingkar Janji Nikahi Pacar yang Sudah Melahirkan, Kini Didenda Rp 50 Juta
Inilah sosok AKO, kepala desa di Kupang yang ingkar janji menikahi sang kekasih yang sudah melahirkan.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok AKO, kepala desa di Kupang yang ingkar janji menikahi sang kekasih yang sudah melahirkan.
Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memvonis seorang kepala desa berinisial AKO sebsar Rp 50 juta usai ingkar janji kepada kekasihnya, MT (25).
AKO merupakan kepala desa di Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.
Baca juga: Viral 2 Waria Lakukan Aksi Tak Senonoh saat Sahur on The Road di Makassar, Begini Penjelasan Polisi
AKO disebut tidak mau bertanggungjawab setela menghamili kekasihnya tersebut.
Bahkan kini MT telah melahirkan bayi perempuan yang sudah berusia 2 tahun lebih.
Padahal AKO telah berjanji akan menikahi korban sesuai dengan surat pernyataan yang telah dibuat.
Karena ingkar janji tersebut, AKO pun didenda Rp 50 juta.
"Sehingga berkaitan dengan putusan dari PN Oelamasi pada Kamis (14/3/2024), tergugat dihukum membayar Rp 50 juta kepada penggugat," kata Kuasa Hukum MT, Jeremia Alexander Wewo, dikutip dari Kompas.com.
Jeremia mengatakan, dalam perkara itu kliennya menggugat kepala desa dalam perkara ingkar janji menikahi yang terdaftar dalam nomor register 83/PDT.G/2023/PN.OLM di PN Oelamasi, Kabupaten Kupang.
Kasus itu pun mulai sidiangkan pada awal Januari 2024 dengan agenda mediasi.
Akan tetapi, pada saat itu AKO tidak hadir.
Kemudian ditunda lagi ke Kamis (7/3/2024) hingga akhirnya baru berhasil pada Kamis (14/3/2024).
"Perkara ini berakhir di mediasi dan tidak dilanjutkan ke upaya hukum. Dalam aturan, putusan perdamaian itu inkracht dan mengikat. Sehingga tergugat tidak melanjutkan upaya hukum apa pun," ungkapnya.
Ketika mediasi, AKO mengaku bersalah dan bersedia mengganti rugi Rp 50 juta.
AKO juga bersedia membiayai anak dengan rincia sebelum masuk sekolah dasar, dibayar RP 500.000.
Kemudian jika sang anak masuk SD, maka biayanya berubah menjadi Rp 1 juta.
"Itu yang harus dibayar rutin oleh tergugat setiap tanggal 15 hingga anak menginjak dewasa," jelasnya.
Setelah disepakati,akta perdamaian antara penggugat dan tergugat langsung dibuat, lalu ditandatangani oleh para kuasa hukum dan mediator dari Hakim PN Oelamasi.
Terkait hal tesebut, Kades AKO masih belum memberikan penjelasan.
Cerita korban
MT sebelumnya bercerita bahwa sang kades telah menghamilinya dan berjanji di hadapan orangtuanya untuk menikah.
Ia mengaku tergoda dengan iming-iming AKO hingga hubungan asmara terus berlanjut.
MT mengaku hubungannya dengan AKO terjadi saat ia puang cuti kerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.
Pada Oktober 2021, MT akhirnya diketahui hamil.
Namun, saat menyampaikan kehamilannya, sang kades dan keluarga tidak menggubris.
Bahkan, AKO dan keluarganya tidak memilliki niat baik untuk menemui MT dan keluarganya.
"Karena tidak datang bertemu saya dan keluarga maka kami laporkan ke Pemerintah Dusun 03, Desa Netemnanu Selatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun AKO tidak mengakui perbuatannya kalau dia yang kasih hamil saya," ucapnya berderai air mata. 
Selanjutnya, keluarganya sempat memutuskan melakukan denda adat, namun AKO mengaku tak mampu membayar.
Upaya pendekatan secara kekeluargaan sudah dilakukan tapi dia terus mengelak.
Tidak puas, keluarga mengadu ke ke Polsek Amfoang Timur Dalam kondisi hamil, MT pun mendatangi Polsek Amfoang Timur untuk melakukan mediasi.
"Tidak ada laporan polisi. Saya baru ceritakan kronologi, polisi langsung bilang masalahnya kami sudah tahu," ungkap MT.
Polisi kemudian melakukan mediasi dan oknum Kades membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab, serta melanjutkan ke acara adat hingga pernikahan.
"Surat pernyataan itu ditandatangani oleh saya, AKO dan sejumlah saksi di atas materai. Kenyataannya sehabis membuat surat pernyataan dia tidak ada itikad baik sebagaimana yang terlampir dalam surat pernyataan," tegas MT sambil menunjukan bukti surat pernyataan.
(Tribunjabar.id/Salma) (Kompas.com/Sigiranus Maruto Bere) (Pos-Kupang.com/Yohanes Alryanto)
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
| Viral Penemuan Mayat Pria Asal Bandung di Rumah Penuh Sampah di Pati, 8 Tahun Tak Keluar Rumah | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kondisi-rumah-penuh-sampah-di-Pati-Viral.jpg)  | 
|---|
| Sosok Zulfa, Siswi MTs di Karangpawitan Garut yang Viral Asuh Adik Sambil Berjualan di Sekolah | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/MTs-Al-Irsyad-Karangpawitan-Garut-tempat-sekolah-Zulfa.jpg)  | 
|---|
| Viral Video Kakek Pengemis di Jambi Kepergok Turun dari Mobil Lalu Minta-minta di Lampu Merah | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Viral-kakek-pengemis-kepergok-turun-dari-mobil-lalu-minta-minta-di-lampu-merah.jpg)  | 
|---|
| Warga Cianjur Guyang di Jalan Rusak Puluhan Tahun Menanti Perbaikan, Dedi Mulyadi Beri Kabar Gembira | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Viral-warga-Cianjur-guyang-di-jalan-rusak-protes-ke-Gubernur-Jabar-Dedi-Mulyadi.jpg)  | 
|---|
| Viral Video Narapidana Pakai Handphone dan Konsumsi Narkoba dalam Sel, Kepala Rutan Ungkap Faktanya | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-hamil.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/20240510_GANI_01.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-harga-emas-turun.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/papan-Informasi-SPBU.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/menkeu-purbaya-dan-Dedi-Mulyadi.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Fakta-fakta-Rusli-Kades-di-Bogor-jadi-sorotan-setelah-video-istri-pamer-uang-gepokan-viral.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.