Karena Status Tanah, Pemkab Sukabumi Tak Bisa Bantu Perbaiki Bangunan Rusak Dihantam Banjir Rob
Pemkab Sukabumi tidak bisa memberikan bantuan perbaikan baik itu berupa rumah tidak layak huni bagi korban banjir rob, karena terkendala status tanah
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Ratusan bangunan terdiri dari rumah dan warung rusak dihantam banjir rob di Pesisir Pantai Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak bisa memberikan bantuan perbaikan rumah atau warung yang rusak dihantam banjir rob.
Hal itu diungkap Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena.
Deden mengatakan, Pemkab hanya memberikan bantuan sembako kepada sekitar 110 korban banjir rob.
Baca juga: Senyum Bahagia Korban Banjir Rob di Pesisir Sukabumi saat Terima Bantuan PLTU Palabuhanratu
Menurutnya, Pemkab Sukabumi tidak bisa memberikan bantuan perbaikan baik itu berupa rumah tidak layak huni (RTLH) bagi korban banjir rob, karena terkendala status tanah yang berada di kawasan sepadan pantai.
"Sulit memang, yang pertama itu di sepadan pantai, jadi pemerintah itu pasti sulit untuk memberikan bantuan, misal hanya RTLH saja itu harus dasarnya murni kepemilikan pribadi masing-masing, sedangkan mereka di sepadan pantai 50 meter bahkan dari pantai, memang ini sangat sulit," kata Deden via telepon, Minggu (17/3/2024).
"Kita masih kordinasi dengan Dinsos, untuk bantuan kita kemarin sudah selimut dan makanan sembako juga, jumalahnya sekitar 110 an, tiga desa, Jayanti, Kelurahan (Palabuhanratu) dan (Desa) Citepus," jelasnya.
Status kepemilikan dan lokasi lahan itu juga menghambat Pemkab Sukabumi untuk memberikan bantuan perbaikan bangunan, bahkan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Biaya Tak Terduga (BTT) juga tidak bisa digelontorkan untuk membantu perbaikan bangunan rusak akibat banjir rob itu.
"Iya karena statusnya, dari DAK, dari BTT juga sulit, karena kalau misal kedaruratan harus di kawasan pemukiman, aturannya harus, kalau mau memberi bantuan atau bahan bangunan atau apa itu kan harus di tempat sendiri, paling lebih ke bantuan sembako untuk meringankan," ujar Deden Sumpena.*
banjir rob
Pantai Palabuhanratu
Kabupaten Sukabumi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
perbaikan rumah
Deden Sumpena
| Gerak Cepat Polisi Evakuasi Korban Banjir Sukabumi hingga Beri Bantuan, Kapolres: Ini Kemanusiaan |
|
|---|
| Tak Pikirkan Amdal dan Izin, Tambang Ilegal Disebut Bupati Salah Satu Biang Banjir Bandang Cisolok |
|
|---|
| Banjir di Cisolok Sukabumi Hantam 500 Rumah, Bupati Sentil Tambang Ilegal: Akan Kita Tindak |
|
|---|
| Banjir Dahsyat di Cisolok Sukabumi, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 5 Hari |
|
|---|
| Bukti Ngerinya Banjir Bandang di Cisolok Sukabumi, Jembatan Beton sampai Putus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.