Karena Status Tanah, Pemkab Sukabumi Tak Bisa Bantu Perbaiki Bangunan Rusak Dihantam Banjir Rob

Pemkab Sukabumi tidak bisa memberikan bantuan perbaikan baik itu berupa rumah tidak layak huni bagi korban banjir rob, karena terkendala status tanah

Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
Warga terdampak Banjir Rob di Citepus saat mengevakuais puing bangunan yang rusak dihantam banjir rob. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Ratusan bangunan terdiri dari rumah dan warung rusak dihantam banjir rob di Pesisir Pantai Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang terjadi beberapa waktu lalu.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak bisa memberikan bantuan perbaikan rumah atau warung yang rusak dihantam banjir rob.

Hal itu diungkap Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena.

Deden mengatakan, Pemkab hanya memberikan bantuan sembako kepada sekitar 110 korban banjir rob.

Baca juga: Senyum Bahagia Korban Banjir Rob di Pesisir Sukabumi saat Terima Bantuan PLTU Palabuhanratu

Menurutnya, Pemkab Sukabumi tidak bisa memberikan bantuan perbaikan baik itu berupa rumah tidak layak huni (RTLH) bagi korban banjir rob, karena terkendala status tanah yang berada di kawasan sepadan pantai.

"Sulit memang, yang pertama itu di sepadan pantai, jadi pemerintah itu pasti sulit untuk memberikan bantuan, misal hanya RTLH saja itu harus dasarnya murni kepemilikan pribadi masing-masing, sedangkan mereka di sepadan pantai 50 meter bahkan dari pantai, memang ini sangat sulit," kata Deden via telepon, Minggu (17/3/2024).

"Kita masih kordinasi dengan Dinsos, untuk bantuan kita kemarin sudah selimut dan makanan sembako juga, jumalahnya sekitar 110 an, tiga desa, Jayanti, Kelurahan (Palabuhanratu) dan (Desa) Citepus," jelasnya.

Status kepemilikan dan lokasi lahan itu juga menghambat Pemkab Sukabumi untuk memberikan bantuan perbaikan bangunan, bahkan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Biaya Tak Terduga (BTT) juga tidak bisa digelontorkan untuk membantu perbaikan bangunan rusak akibat banjir rob itu.

"Iya karena statusnya, dari DAK, dari BTT juga sulit, karena kalau misal kedaruratan harus di kawasan pemukiman, aturannya harus, kalau mau memberi bantuan atau bahan bangunan atau apa itu kan harus di tempat sendiri, paling lebih ke bantuan sembako untuk meringankan," ujar Deden Sumpena.*

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved