"Mohon Doanya" Kata Ema Sumarna setelah Diperiksa KPK, Mundur dari Jabatan Sekda Kota Bandung
Kuasa hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, yang mendampingi kliennya, memastikan bahwa Ema telah berstatus sebagai tersangka.
Komisi antikorupsi menetapkan lima tersangka dalam pengembangannya.
Mereka adalah Ema Sumarna selaku Sekda Kota Bandung; Riantono (anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024); Achmad Nugraha (anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024); Ferry Cahyadi (anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024); dan Yudi Cahyadi (anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana terkait kasus suap proyek pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.
Dalam perkaranya, Yana Mulyana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
Dia juga dikenai hukuman membayar uang pengganti Rp 435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, 3.000 dolar Amerika Serikat, dan 15.630 bath.
Yana Mulyana itu juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.
Yana divonis bersama dua pejabat di Dishub Pemkot Bandung, yakni Khairur Rijal dan Dadang Darmawan.
Rijal dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta disertai membayar uang pengganti Rp 586,5 juta, 85.670 bath, 187 dolar Singapura, 2.811 ringgit Malaysia, dan 950.000 won.
Adapun Dadang dijatuhi pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta disertai membayar uang pengganti Rp 271,9 juta.
Hormati Hukum
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum yang dijalankan penyidik KPK terkait kasus korupsi program Smart City Kota Bandung.
Bey Machmudin meminta ASN untuk berhati-hati dalam menggunakan APBD, kala menjalankan program pemerintah.
Integritas, kata Bey Machmudin, harus selalu dikedepankan supaya APBD dapat memberi manfaat secara maksimal bagi masyarakat.
"Jangan coba-coba, (APBD) semua untuk rakyat," ujar Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (14/3).
Mengenai pengunduran Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Bey mengaku belum menerima tembusan suratnya. Termasuk mengenai naiknya status yang bersangkutan menjadi tersangka.
"Sejauh ini belum ada pernyataan resmi. Tapi tetap, terutama kita sebagai warga negara harus menghargai proses hukum tersebut," ujarnya.
"Intinya kita harus menghormati proses hukum. Nanti kalau sudah ada pernyataan resmi (mengenai nama tersangka), saya sampaikan. Intinya kita hormati proses hukum," ujar Bey Machmudin.
(tribunnetwork/ilham rian pratama/nazmi abdurahman/syarif abdussalam/dod)
Kasus Korupsi Bandung Smart City, 4 Anggota DPRD Kota Bandung Turut Divonis Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ema Sumarna Divonis 5,5 Tahun, Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Bandung Smart City |
![]() |
---|
Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Ngaku Tak Bersalah, Minta Bebas dari Kasus Bandung Smart City |
![]() |
---|
Mantan Sekda Kota Bandung Bakal Sampaikan Nota Pembelaan Setelah Dituntut Penjara 6,5 Tahun |
![]() |
---|
Ema Sumarna Bakal Sampaikan Nota Pembelaan Setelah Dituntut 6,5 Tahun atas Kasus Bandung Smart City |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.