Begini Tanggapan Apindo Jabar Atas Tuntutan Pemberian Upah bagi Pekerja di Atas Masa Kerja Setahun
"Oleh karena itu Apindo Jabar menggugat Gubernur Jawa Barat atas SK Struktur dan Skala Upah yang diterbitkan"
Penulis: Putri Puspita Nilawati | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Serikat pekerja di Jawa Barat berharap kepada PJ Gubernur Jawa Barat untuk segera menerbitkan SK tentang Upah Pekerja dengan Masa Kerja di atas 1 Tahun, yang dalam hal ini berpedoman pada Struktur dan Skala Upah.
Menanggapi hal ini Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar, Ning Wahyu Astutik, mengatakan, jika SK Gubernur Jawa Barat terkait Struktur dan Skala Upah sudah pernah diterbitkan sebelumnya.
Hal tersebut, kata Ning Wahyu Astutik, tidak sesuai aturan serta menyalahi UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 92 yang menyebutkan “Pengusaha wajib menyusun Struktur dan Skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas”.

Lalu ada juga Permenaker No 1 Tahun 2017 Pasal 5 yang menyebutkan “Struktur dan Skala Upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan”.
Sehingga, Ning Wahyu Astutik, menyebutkan, sangat jelas bahwa kewenangan penetapan Struktur dan Skala Upah sepenuhnya ditetapkan oleh perusahaan, sedangkan Gubernur tidak memiliki kewenangan tersebut.
"Oleh karena itu Apindo Jabar menggugat Gubernur Jawa Barat atas SK Struktur dan Skala Upah yang diterbitkan dan Apindo Jabar telah memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung," ujar Ning Wahyu Astutik, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Kisah Perjuangan Anak Buruh Tak Punya Laptop Lulus Cumlaude di UNS, Langsung Kerja di Bank Indonesia
Namun di sisi lain, Ning Wahyu Astutik, mengatakan, jika Apindo Jabar pun mengapresiasi sikap PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin yang tetap mematuhi aturan dan menolak untuk menerbitkan SK tentang Struktur dan Skala Upah.
"Kami berharap sikap PJ Gubernur Jawa Barat mendapat dukungan dari para stakeholder sehingga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investasi di wilayah Jawa Barat," ujarnya.
Ning Wahyu Astutik pun mengajak para stakeholder untuk bersama-sama mempelajari aturan sehingga kita dapat memahami aturan terkait pengupahan yang berlaku.
Baca juga: Viral, Kisah Buruh Tani di Kota Batu 7 Tahun Hidup di Rumah Tak Layak Huni, Berharap Dapat Bantuan
Dalam hal Struktur dan Skala Upah, pekerja diberi ruang untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan, dan Gubernur tidak dapat menetapkan besaran Struktur dan Skala Upah.
"Adapun pendapat yang menyatakan bahwa nilai upah saat ini tidak selaras dengan melambungnya harga bahan pokok. Maka saya mengajak untuk bersama-sama mendorong pemerintah hadir dan menyelesaikan hal yang berkaitan dengan stabilitas harga, bukan dengan melanggar aturan yang ada dengan menerbitkan SK tentang Struktur dan Skala Upah," tuturnya.

Apindo Jabar pun menghimbau kepada pengusaha untuk menerapkan Struktur dan Skala Upah sesuai kemampuan perusahaan dengan tetap menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas keuangan perusahaan.
Ia menyebutkan bahwa saat ini kondisi ketenagakerjaan di Jawa Barat dihadapkan pada sejumlah tantangan.
"Jumlah pengangguran Jawa Barat di tahun 2023 masih tertinggi di Indonesia. Sebanyak 2 juta orang atau 25 persen dari jumlah pengangguran nasional. Ditambah jumlah lulusan SMA/K di Jawa Barat pada 2023 ada 604.882 siswa. Yang melanjutkan ke perguruan tinggi di kisaran 45 persen dari jumlah lulusan, artinya terdapat kisaran 55 persen lulusan yang mencari pekerjaan," katanya.
Baca juga: Buruh Tuntut Penjabat Gubernur Jabar Diganti Jika Tidak Buat Kepgub Upah Pekerja di Atas 1 Tahun
Sementara itu dari segi investasi, secara nasional Jawa Barat mencatatkan realisasi investasi tertinggi selama 6 tahun berturut-turut.
Ia menjelaskan pada tahun 2023, realisasi investasi Jawa Barat sebesar 210,6 triliun atau menyumbang 14,84 persen dari total nasional.
Di mana realisasi investasi terbesar ada pada sektor transportasi, gudang dan telekomunikasi (18,5 persen), dilanjutkan dengan sektor perumahan, kawasan industri dan perkantoran (13,7%), sektor industri logam, mesin dan elektronika (9,1%), dan sektor industri kendaraan bermotor dan alat transportasi lain (8,8%).

"Dari realisasi investasi tersebut dapat terlihat bahwa investor yang masuk saat ini lebih banyak padat modal dengan mengutamakan high technology dan automation," ucapnya.
Seiring waktu Jawa Barat memang harus bertransformasi ke industri padat modal, namun untuk saat ini, dengan background pengangguran tertinggi adalah lulusan SMA/K, diikuti SD, SMP, dan Perguruan Tinggi, maka dalam masa transformasi ini, industri padat karya masih sangat dibutuhkan.
Padat karya sendiri kata Ning Wahyu Astutik memiliki persaingan usaha yang luar biasa, bukan saja antar negara bahkan antar propinsi.
Oleh karena itu Ning Wahyu Astutik mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga stabilitas dan kondusifitas dunia usaha, sehingga Jawa Barat tetap menjadi prioritas tujuan investasi bagi para investor dan tercipta semakin banyak lapangan kerja. (*)
Respons Dedi Mulyadi Soal Desa yang Dilelang di Bogor, Gubernur Jabar Mau Datangi Menteri Terkait |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi soal Warga Ciamis 7 Tahun Alami Tumor, Dibawa ke RS Welas Asih Hari Ini |
![]() |
---|
Sosok Misri Eks TKW Asal Cirebon 13 Tahun Derita Kaki Gajah, Tahan Sakit Tiap Jam, Minta Tolong KDM |
![]() |
---|
Foto-foto Desa di Bogor Dilelang Jadi Jaminan Utang, Dekat Puncak, Bakal Diselamatkan Dedi Mulyadi? |
![]() |
---|
Respons Dedi Mulyadi soal Pemukulan Sopir Mobil di Cipatik Bandung Barat: Jangan Rusak Jawa Barat! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.