Buruh Tuntut Penjabat Gubernur Jabar Diganti Jika Tidak Buat Kepgub Upah Pekerja di Atas 1 Tahun

Aksi unjuk rasa ini dilakukan di badan Jalan Diponegoro sehingga menutup lalu lintas di depan Gedung DPRD Jabar tersebut.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam
Sebagian dari ratusan buruh yang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (16/1/2024). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ratusan buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Selasa (16/1/2024).

Mereka menuntut pemerintah menetapkan upah pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun.

Aksi unjuk rasa ini dilakukan di badan Jalan Diponegoro sehingga menutup lalu lintas di depan Gedung DPRD Jabar tersebut.

Arus lalu lintas pun dialihkan sementara ke ruas jalan sekitarnya.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, mengatakan agenda unjuk rasa ini adalah tindak lanjut aksi di Gedung Sate beberapa waktu lalu.

Hal ini dilakukan karena sampai hari ini keputusan upah pekerja satu tahun ke atas belum terbit.

"Informasinya Pemprov Jabar akan mengeluarkan surat edaran saja. Kita dari serikat pekerja, serikat buruh, menyatakan menolak."

"Dan hari ini kita datang ke DPRD, meminta dukungan secara politik untuk mendorong, memberikan rekomendasi kepada Penjabat Gubernur," kata Roy di sela kegiatan ini.

Ia mengatakan DPRD Jabar diharapkan memberikan dorongan politik kepada Penjabat Gubernur Jabar agar menerbitkan keputusan upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun tidak melalui surat edaran, tetapi melalui Keputusan Gubernur atau Peraturan Gubernur.

"Kalau tidak, maka kita meminta kepada DPRD untuk merekomendasikan kepada Mendagri, mengganti Pj Gubernur."

"Kalau sampai gubernur tidak menerbitkan Kepgub mengenai upah satu tahun, maka kita minta DPRD mengirim rekomendasi pada Mendagri untuk mengganti Pj Gubernur Jawa Barat," katanya.

Ia pun meminta Kedua DPRD Jabar memanggil Biro Hukum, Disnakertrans dan Biro Kesra Jabar untuk menelusuri alasan sampai saat ini tidak menerbitkan keputusan gubernur tersebut.

"Apakah di Disnakertrans atau gubernur yang tidak ingin menerbitkan karena DPRD punya hak angket, hak bertanya, hak interpelasi maka gunakan itu," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved