Pemilu 2024

5 Hari Jelang Pengumuman Hasil Rekapitulasi Pilpres 2024, Suara Anies Baswedan Bertambah di KPU

Simak update hasil rekapitulasi suara nasional Pilpres 2024 di provinsi yang telah disahkan KPU berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa
Tiga calon presiden (capres) Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo dalam Debat Capres kelima, Minggu (4/2/2024). 

19. Riau
Anies-Muhaimin: 1.400.093
Prabowo-Gibran: 1.931.113
Ganjar-Mahfud: 357.298

20. Sumatera Selatan
Anies-Muhaimin: 997.299
Prabowo-Gibran: 3.649.651
Ganjar-Mahfud: 606.681

21. Sulawesi Barat
Anies-Muhaimin: 223.153
Prabowo-Gibran: 533.757
Ganjar-Mahfud: 62.514

22. Sulawesi Selatan
Anies-Muhaimin: 2.003.081
Prabowo-Gibran: 3.010.726
Ganjar-Mahfud: 265.948

23. Sulawesi Tenggara
Anies-Muhaimin: 361.585
Prabowo-Gibran: 1.113.344
Ganjar-Mahfud: 90.727

24. Sulawesi Utara
Anies-Muhaimin: 119.103
Prabowo-Gibran: 1.229.069
Ganjar-Mahfud: 283.796

25. Papua Barat
Anies-Muhaimin: 37.459
Prabowo-Gibran: 172.965
Ganjar-Mahfud: 120.565

26. Papua Selatan
Anies-Muhaimin: 41.906
Prabowo-Gibran: 162.852
Ganjar-Mahfud: 110.003

Jadwal Pemilu 2024

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hasil Pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Menurut Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, syarat Pilpres satu putaran yakni salah satu paslon memperoleh 50 persen dari jumlah suara sah pemilih.

Selain itu, pasangan calon sedikitnya memperoleh 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Apabila Pilpres 2024 satu putaran, maka setelah pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu 2024, tidak akan dilakukan pemungutan suara ulang.

Kendati demikian, apabila Pilpres 2024 dua putaran, maka akan dilakukan pemungutan suara lagi pada 26 Juni 2024.

Berikut jadwal lengkap Pemilu 2024 setelah pemungutan suara selengkapnya:

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved