Pemuda asal Plumbon Cirebon Ditangkap Polisi, Ribuan Butir Obat Terlarang dalam Koper Disita

Awalnya yang bersangkutan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. pelaku kedapatan membawa jual dan mengedarkan kepada orang yang dikenal.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Barang bukti berupa ribuan obat-obatan terlarang diamankan dari pemuda berinisial E (26), warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon 

Laporan Wartawan TribunCirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Seorang pemuda berinisial E (26), warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, barang terlarang yang tersimpan di kopernya berhasil terendus oleh petugas Satnarkoba Polresta Cirebon.

Proses penangkapan E pun terjadi pada Rabu (28/2/2024) lalu, sekira pukul 06.30 WIB.

Saat itu, pelaku sedang berada di rumahnya dan petugas langsung menangkapnya.

Baca juga: Mabuk Obat Keras dan Miras Saat Asyik Nongkrong, 8 Remaja di KBB Diamankan Polisi

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran barang terlarang di dalam rumah E," ujar Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Dadang Garnadi, Selasa (12/3/2024).

Kata Dadang, awalnya yang bersangkutan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Di mana, pelaku kedapatan membawa jual dan mengedarkan kepada orang yang dikenal.

"Namun ketika digeledah, ditemukan juga barang bukti lainnya, seperti obat-obatan terlarang," ucapnya.

Secara merinci, lanjut dia, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening.

Lalu ada 8.828 butir obat merk trihexyphenidyl dan 2.141 butir obat tramadol.

"Barang-barang itu kami rilis tadi bersama barang bukti kasus lainnya," jelas dia.

Dadang menambahkan, bahwa akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang baru disahkan.

Di mana, pengedar tramadol, trihex dan sejenisnya terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.

Diketahui, E bukan seorang diri yang dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Satnarkoba Polresta Cirebon, pada Selasa (12/3/2024).

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved