Daftar 10 Larangan untuk Pengusaha Hiburan dan Warga di Karawang Selama Ramadan, Dikeluarkan Bupati

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengeluarkan surat edaran yang berisi 10 larangan selama bulan Ramadan.

Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID/CIKWAN SUWANDI
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengeluarkan surat edaran yang berisi 10 larangan selama bulan Ramadan.

Surat tersebut ditunjukan kepada pengusaha tempat hiburan dan masyarakat.

Larangan itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Nanti yang melakukan pengecekan itu langsung dari Satpol PP," kata Aep, Senin (11/3/2024).

Aep mengungkapkan, surat edaran itu dibuak untuk untuk menghormati dan menghargai kekhusyukan umat muslim dalam beribadah selama Ramadan. (*)

Isi Surat Edaran Bupati Karawang

1. Para pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam seperti diskotik klub malam dan spa atau massage agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan.

2. Para pengusaha/pengelola karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00 WIB s/d 24.00 WIB (sudah off) dengan ketentuan sebagai berikut. Menutup tempat usahanya pada H-1 menjelang awal Ramadan dan membuka kembali sahanya pada Ramadhan hari ketiga. Menutup kembali H-2 ldul Fitri dan membuka kembali usahanya pada H+3 setelah ldul Fitri. Karyawan/Karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan dan  dilarang menyediakan/menjual minuman keras.

Baca juga: Cegah Bentrok Bobotoh Persib Bandung dan The Jakmania, Polres Karawang Berpatroli hingga Malam

3.Para pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasya pada siang hari dan menutup tempat usahanya dengan tabir untuk menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan.

4. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film atau pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.

5. Dilarang memperjualbelikan/mengedarkan dan membunyikan petasan/mercon atau benda lain yang meyerupai bahan peledak.

6. Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan/konvoi menggunakan R.4 dan R.2 dalam bentuk sahur OTR (On The Road) atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran).

Baca juga: 75 Pasangan Mesum Terjaring Razia Satpol PP Karawang di Kamar Indekos dan Hotel Melati

7.Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun

8.Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah

9. Dilarang melakukan aksi sweeping atau razia liar

10. Dilarang melakukan segala bentuk aktivitas "penyakit masyarakat" (peremanisme, prostitusi, dan peredaran miras). 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved