Pemilu 2024

Kronologi Adanya Uang Jutaan Rupiah Untuk Pemindahan Suara oleh PPK di Sukabumi, Dilaporkan Caleg

Tersangka dalang perusakan rumah milik Ketua PPK Cibeureum Aden Badri berinisial IT (47) mengakui kepada penyidik memberikan uang jutaan rupiah

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Darajat Arianto
Dok. Humas Polres Sukabumi Kota
Tersangka perusakan rumah Ketua PPK Cibeureum, IT dan OS menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Kamis (7/3/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Tersangka dalang perusakan rumah milik Ketua PPK Cibeureum Aden Badri berinisial IT (47) mengakui kepada penyidik memberikan uang jutaan rupiah untuk menggelembungkan suara salah satu caleg PDIP Dapil II Kota Sukabumi.

Upaya penggelembungan atau perpindahan suara pun terjadi diantara caleg PDIP Dapil II Kota Sukabumi dan sudah ditetapkan dalam pleno tingkat PPK Cibeureum.

Namun di tengah perlajalanannya, pemindahan suara yang sudah di-plenokan di tingkat PPK diketahui dilakukan oleh caleg PDIP lainya, sehingga caleg lainnya bernama Rojab Asy'ari melaporkannya ke Bawaslu Kota Sukabumi, Sabtu (24/02/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, perusakan rumah ketua PPK tersebut dilatarbelakangi kekecewaan.

Baca juga: Putusan Bawaslu Ada Bukti Pemindahan Suara Caleg PDIP Dapil II, KPU Kota Sukabumi Lakukan Perbaikan

Pasalnya IT sendiri sudah memberikan uang jutaan rupiah kepada ketua PPK Cibeureum untuk penambahan suara salah satu caleg DPRD Partai PDIP.

"IT tuh sudah kasih uang ke korban (Aden Badri) untuk penambahan suara, namun diketahui oleh Bawaslu dan KPU. Sehingga IT minta pengembalian dan menghasut ke 6 temannya untuk melakukan perusakan," ucapnya, Kamis (7/03/2024).

Sementara itu, berdasarkan putusan Bawaslu atas laporan Rojab Asy'ari dengan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024, menyatakan terlapor yakni PPK Cibeureum terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu dan di duga terdapat dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK Cibeureum.

Fakta-fakta terjadinya pemindahan suara saat Pleno oleh PPK Cibeureum sebagai berikut:

Berdasarkan fakta-fakta persidangan serta kajian terhadap peraturan yang berlaku, terdapat adanya perpindahan hasil suara di empat tempat pemungutan suara (TPS) Kelurahan Limusnunggal, diantaranya di TPS 05, TPS 6, TPS 10, dan TPS 19.

- Perbedaan di TPS 5, berdasarkan dokumen D1 Rekapitulasi Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kota Sukabumi tercatat Caleg No. 1 dari PDI Perjuangan mendapatkan 0 (nol) suara dan Caleg No.2 mendapatkan 15 suara.

Sedangkan pada C1 hasil tertulis Caleg No.1 mendapatkan 4 suara dan caleg No. 2 mendapatkan 11 suara. Hal ini memperlihatkan adanya pemindahan suara dari caleg No. 1 ke nomor 2 sebanyak 4 suara.

- Perbedaan di TPS 6, berdasarkan dokumen D1 Rekapitulasi Perolehan Suara Calon Anggota DPRD Kota Sukabumi tercatat Caleg No. 1 dari PDI Perjuangan mendapatkan 3 suara dan Caleg No. 2 mendapatkan 5 suara.

Baca juga: Bawaslu Kota Sukabumi Segera Periksa PPK Cibeureum dan Baros yang Diduga Langgar Kode Etik

Sedangkan pada C1 hasil tertulis Caleg No. 1 mendapatkan 6 suara dan caleg No. 2 mendapatkan 2 suara. Hal ini memperlihatkan adanya pemindahan suara dari caleg No.1 ke nomor 2 sebanyak 3 suara.

- Perbedaan di TPS 10, berdasarkan dokumen D1 Rekapitulasi Perolehaqn Suara Calon Anggota DPRD Kota Sukabumi tercatat Caleg No. 1 dari PDI
Perjuangan mendapatkan 0 (nol) suara dan Caleg No. 2 mendapatkan 16 suara.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved