pemilu 2024

Bawaslu Kota Sukabumi Segera Periksa PPK Cibeureum dan Baros yang Diduga Langgar Kode Etik

Tidak hanya PPK Cibeureum, PPK Baros juga akan turut diperiksa atas terbuktinya adanya pemindahan perolehan suara

Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi - Yasti Yustia Asih 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Bawaslu Kota Sukabumi segera akan menggelar pemeriksaan lanjutan terhadap PPK Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, atas terbuktinya pemindahan suara kandidat PDIP Dapil II Kota Sukabumi.

Tidak hanya PPK Cibeureum, PPK Baros juga akan turut diperiksa atas terbuktinya adanya pemindahan perolehan suara kandidat calon PDIP Dapil II Kota Sukabumi.

"PPK segera akan kita periksa dan penindakan selanjutnya karena amar putusannya PPK Cibeureum dan Baros diduga melanggar Kode etik," ujarnya, ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, Kamis (7/3/2024).

Berdasarkan putusan sidang, dugaan PPK Cibeureum dan PPK Baros diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Baca juga: Polres Sukabumi Kota Bekuk Dalang Perusakan Rumah Ketua PPK Cibeureum, Masih Ada 5 Lainnya Buron

"Kami akan periksa lebih lanjut (dugaan pelanggaran etik)," tegas Yasti.

Terkini, di balik perusakan rumah PPK Cibeureum terungkap adanya transaksi pemindahan suara yang diduga dilakukan oleh tim pemenangan salah satu Caleg PDIP Dapil II Kota Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, pengerusakan rumah ketua PPK tersebut dilatarbelakangi kekecewaan.

Pasalnya IT sendiri sudah memberikan uang jutaan rupiah kepada ketua PPK Cibeureum untuk penambahan suara salah satu caleg DPRD Partai PDIP.

"IT tuh sudah kasih uang ke korban (Aden Badri) untuk penambahan suara, namun diketahui oleh Bawaslu dan KPU. Sehingga IT minta pengembalian dan menghasut ke 6 temannya untuk melakukan pengrusakan," ucapnya, Kamis (7/03/2024).

Sementara, terhadap PPK Kecamatan Cibeureum, Majlis Hakim memutuskan dan mengadili atas perbuatannya sebagai berikut :

1. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

2. Memberikan teguran secara tertulis kepada PPK Cibeureum.

3. Memerintahkn agar PPK Cibeureum melakukan pencermatan ulang dan perubahan dengan didampingi KPU dan Panwascam untuk TPS 5, 6, 10 dan 19 Limusnunggal.

4. Menyatakn terdapat dugaan pelanggaran kode etik oleh PPK Cibeureum dan untuk dilakukan pemeriksaan kembali terhadap PPK Cibeureum yang diduga melakukan kesalahan prosedur atau dengan adanya perubahan pasca rekapitulasi di Kecamatan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved