pemilu 2024
Bawaslu Kota Sukabumi Segera Periksa PPK Cibeureum dan Baros yang Diduga Langgar Kode Etik
Tidak hanya PPK Cibeureum, PPK Baros juga akan turut diperiksa atas terbuktinya adanya pemindahan perolehan suara
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Bawaslu Kota Sukabumi segera akan menggelar pemeriksaan lanjutan terhadap PPK Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, atas terbuktinya pemindahan suara kandidat PDIP Dapil II Kota Sukabumi.
Tidak hanya PPK Cibeureum, PPK Baros juga akan turut diperiksa atas terbuktinya adanya pemindahan perolehan suara kandidat calon PDIP Dapil II Kota Sukabumi.
"PPK segera akan kita periksa dan penindakan selanjutnya karena amar putusannya PPK Cibeureum dan Baros diduga melanggar Kode etik," ujarnya, ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, Kamis (7/3/2024).
Berdasarkan putusan sidang, dugaan PPK Cibeureum dan PPK Baros diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota Bekuk Dalang Perusakan Rumah Ketua PPK Cibeureum, Masih Ada 5 Lainnya Buron
"Kami akan periksa lebih lanjut (dugaan pelanggaran etik)," tegas Yasti.
Terkini, di balik perusakan rumah PPK Cibeureum terungkap adanya transaksi pemindahan suara yang diduga dilakukan oleh tim pemenangan salah satu Caleg PDIP Dapil II Kota Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, pengerusakan rumah ketua PPK tersebut dilatarbelakangi kekecewaan.
Pasalnya IT sendiri sudah memberikan uang jutaan rupiah kepada ketua PPK Cibeureum untuk penambahan suara salah satu caleg DPRD Partai PDIP.
"IT tuh sudah kasih uang ke korban (Aden Badri) untuk penambahan suara, namun diketahui oleh Bawaslu dan KPU. Sehingga IT minta pengembalian dan menghasut ke 6 temannya untuk melakukan pengrusakan," ucapnya, Kamis (7/03/2024).
Sementara, terhadap PPK Kecamatan Cibeureum, Majlis Hakim memutuskan dan mengadili atas perbuatannya sebagai berikut :
1. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
2. Memberikan teguran secara tertulis kepada PPK Cibeureum.
3. Memerintahkn agar PPK Cibeureum melakukan pencermatan ulang dan perubahan dengan didampingi KPU dan Panwascam untuk TPS 5, 6, 10 dan 19 Limusnunggal.
4. Menyatakn terdapat dugaan pelanggaran kode etik oleh PPK Cibeureum dan untuk dilakukan pemeriksaan kembali terhadap PPK Cibeureum yang diduga melakukan kesalahan prosedur atau dengan adanya perubahan pasca rekapitulasi di Kecamatan.
Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Periode 2024-2029, Dilantik Pekan Depan di Lembang |
![]() |
---|
Jalani Dikpol 3 Hari, Anggota DPRD Terpilih dari Golkar se-Jabar dapat Bekal Banyak Pengetahuan Baru |
![]() |
---|
Ini Daftar Nama Lengkap 50 Anggota DPRD Terpilih yang Ditetapkan KPU Karawang, Dilantik Agustus |
![]() |
---|
KPU Subang Resmi Tetapkan 50 Caleg Terpilih untuk DPRD Subang 2024-2029, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Ini Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Terpilih Periode 2024-2029 yang Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.