pemilu 2024
Bawaslu Kota Sukabumi Segera Periksa PPK Cibeureum dan Baros yang Diduga Langgar Kode Etik
Tidak hanya PPK Cibeureum, PPK Baros juga akan turut diperiksa atas terbuktinya adanya pemindahan perolehan suara
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Bawaslu Kota Sukabumi segera akan menggelar pemeriksaan lanjutan terhadap PPK Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, atas terbuktinya pemindahan suara kandidat PDIP Dapil II Kota Sukabumi.
Tidak hanya PPK Cibeureum, PPK Baros juga akan turut diperiksa atas terbuktinya adanya pemindahan perolehan suara kandidat calon PDIP Dapil II Kota Sukabumi.
"PPK segera akan kita periksa dan penindakan selanjutnya karena amar putusannya PPK Cibeureum dan Baros diduga melanggar Kode etik," ujarnya, ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, Kamis (7/3/2024).
Berdasarkan putusan sidang, dugaan PPK Cibeureum dan PPK Baros diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota Bekuk Dalang Perusakan Rumah Ketua PPK Cibeureum, Masih Ada 5 Lainnya Buron
"Kami akan periksa lebih lanjut (dugaan pelanggaran etik)," tegas Yasti.
Terkini, di balik perusakan rumah PPK Cibeureum terungkap adanya transaksi pemindahan suara yang diduga dilakukan oleh tim pemenangan salah satu Caleg PDIP Dapil II Kota Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, pengerusakan rumah ketua PPK tersebut dilatarbelakangi kekecewaan.
Pasalnya IT sendiri sudah memberikan uang jutaan rupiah kepada ketua PPK Cibeureum untuk penambahan suara salah satu caleg DPRD Partai PDIP.
"IT tuh sudah kasih uang ke korban (Aden Badri) untuk penambahan suara, namun diketahui oleh Bawaslu dan KPU. Sehingga IT minta pengembalian dan menghasut ke 6 temannya untuk melakukan pengrusakan," ucapnya, Kamis (7/03/2024).
Sementara, terhadap PPK Kecamatan Cibeureum, Majlis Hakim memutuskan dan mengadili atas perbuatannya sebagai berikut :
1. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
2. Memberikan teguran secara tertulis kepada PPK Cibeureum.
3. Memerintahkn agar PPK Cibeureum melakukan pencermatan ulang dan perubahan dengan didampingi KPU dan Panwascam untuk TPS 5, 6, 10 dan 19 Limusnunggal.
4. Menyatakn terdapat dugaan pelanggaran kode etik oleh PPK Cibeureum dan untuk dilakukan pemeriksaan kembali terhadap PPK Cibeureum yang diduga melakukan kesalahan prosedur atau dengan adanya perubahan pasca rekapitulasi di Kecamatan.
5. Memerintahkan kepada KPU Kota Sukabumi untuk mengawasi terhadap pelaksanaan putusan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024.
6. Memerintahkan terlapor untuk melaksanakan putusan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024 paling lambat dua hari sejak putusan dibacakan.
Baca juga: Kronologi Perusakan Rumah Ketua PPK di Sukabumi, Terima Uang Jutaan Rupiah buat Tambahan Suara Caleg
Adapun isi putusan terhadap PPK Kecamatan Baros, Majlis Hakim mengadili sebagai berikut:
1. Menyatakan terlapor (PPK/KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
2. Memberikan teguran secara tertulis kepada PPK Baros.
3. Memerintahkan agar PPK Baros melakukan pencermatan dengan didampingi KPU dan Panwascan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Jayaraksa yang diharuskan ada perbaikan.
4. Memerintahkan kepada KPU Kota Sukabumi untuk memgawasi terhadap pelaksanaan putusan no 002/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024.
5. Menyatakan terdapat dugaan pelanggaran kote etik yang dilakukan oleh PPK Baros.
6. Memerintahkan terlapor untuk melaksanakan putusan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024. Paling lambat dua hari sejak putusan dibacakan.
Terkini KPU Kota Sukabumi telah melakukan perbaikan rapat Pleno tingkat Kota Pada Rabu 6 Maret 2024, suara Caleg PDIP dari Nomor urut 01 ke Caleg No urut 2 Kecamatan Cibereum dan Baros sebagai berikut :
- Hasil perbaikan Caleg No.1 Eva Novitasari Sugandi di Kecamatan Cibeureum berjumlah 106 suara. Sementara Caleg No. 2 Ujang Taufik mendapat 1032 suara.
- Hasil perbaikan Caleg No.3 Beliher Situmorang di Kecamatan Baros berjumlah 716 suara dan Sementara Caleg No. 2 Ujang Taufik mendapat 145 suara.
Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat Periode 2024-2029, Dilantik Pekan Depan di Lembang |
![]() |
---|
Jalani Dikpol 3 Hari, Anggota DPRD Terpilih dari Golkar se-Jabar dapat Bekal Banyak Pengetahuan Baru |
![]() |
---|
Ini Daftar Nama Lengkap 50 Anggota DPRD Terpilih yang Ditetapkan KPU Karawang, Dilantik Agustus |
![]() |
---|
KPU Subang Resmi Tetapkan 50 Caleg Terpilih untuk DPRD Subang 2024-2029, Berikut Nama-namanya |
![]() |
---|
Ini Daftar 50 Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Terpilih Periode 2024-2029 yang Ditetapkan KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.