Berita Viral

Viral, Polisi Gadungan di Kota Bandung Diringkus Pakai Atribut Lengkap, Tipu Perempuan Ratusan Juta

Sebuah video memperlihatkan detik-detik polisi gadungan diringkus ke kantor polisi memakai atribut lengkap beredar viral di media sosial.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Dok. Humas Polrestabes Bandung
Sebuah video memperlihatkan detik-detik polisi gadungan diringkus ke kantor polisi memakai atribut lengkap beredar viral di media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID - Sebuah video memperlihatkan detik-detik polisi gadungan diringkus ke kantor polisi memakai atribut lengkap beredar viral di media sosial.

Video tersebut dibagikan oleh akun Instagram resmi Polrestabes Bandung.

Dalam video tersebut, awalnya terlihat seorang pria berseragam polisi di dalam mobil bersama seorang perempuan.

Ia bernyanyi sambil menggenggam tangan perempuan tersebut.

Tetapi, pria berseragam tersebut ternyata hanyalah seorang polisi gadungan.

Kemudian, pria itu berhasil diringkus oleh kepolisian dan dibawa ke Polsek Regol.

Saat dibawa ke Polsek Regol, pria itu berseragam polisi lengkap dengan atribut-atributnya.

Sepanjang jalan dari turun mobil hingga memasuki gedung kantor, pria itu terus menunduk.

Hingga artikel ini ditulis, Kamis (7/3/2024), video tersebut telah dilihat sebanyak 122 ribu kali.

Baca juga: Viral, Pengantin Wanita Meninggal Dunia Sebelum Akad Nikah, Sempat Mengeluh Pusing, Ini Kronologinya

Video itu juga tersebar di berbagai akun media sosial lainnya seperti X.

Lantas seperti apa kasus ini selengkapnya?

Polisi Gadungan Tipu Perempuan Ratusan Juta

Diketahui, pria tersebut bernama David Heydar Pratama (26), polisi gadungan yang menipu pacarnya hingga ratusan juta rupiah.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, pelaku mengaku-ngaku sebagai polisi berpangkat AKP untuk menipu korbannya.

"Pelapor (korban) inisial NRS, rumahnya di Kabupaten Bandung," ujar Budi, didampingi Kapolsek Regol AKP Aji Riznaldi saat ungkap kasus di Mapolsek Regol, Rabu (6/3/2024).

"Modus pelaku mengaku sebagai Polisi dengan nama Atenus Felix dengan pangkat AKP dan berdinas di Bareskrim Polri," tambahnya.

Adapun, pelaku berkenalan dengan pacarnya itu melalui aplikasi kencan online hingga menjalin hubungan pada Desember 2023.

David Heydar Pratama (26), pria yang mengaku sebagai polisi gadungan dan menipu pacarnya hingga ratusan juta rupiah, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (6/3/2024).
David Heydar Pratama (26), pria yang mengaku sebagai polisi gadungan dan menipu pacarnya hingga ratusan juta rupiah, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (6/3/2024). (Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman)

Sepanjang hubungan itu pula, pelaku berani untuk meminta sejumlah uang pada pacarnya.

"Tersangka berhubungan dengan korban dan meminjam uang pertama kali Rp40 juta, mengaku sedang bermasalah dengan sidang kode etik," tutur Budi.

"Kemudian, meminjam kembali Rp90 juta, karena korban yang tidak tega akhirnya meminjamkan kembali dengan menggadaikan surat kendaraan korban," lanjutnya.

Setelah pinjaman kedua, pelaku langsung melarikan diri dan tidak bisa dihubungi oleh korban.

Sadar telah ditipu, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Regol. 

"Setelah dipinjamkan kedua kali itu, tersangka tidak bisa dihubungi, korban melapor ke Polsek Regol dan tim Polsek Regol berhasil menangkap pelaku, di rumah kosannya di Jalan Cisitu, Dago," katanya.

Baca juga: VIRAL VIDEO Teror Harimau di Siak Riau, Nyaris Seret Bayi yang Sedang Tidur, 2 Kampung Diteror

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, uang hasil pinjaman dari korban itu digunakan pelaku untuk memenuhi gaya hidup dan bermain judi online.

"Penipuan tersebut uangnya digunakan untuk gaya hidup. Untuk membeli sesuatu ada judi slot, kerugian korban 165 juta," ucapnya.

Kepada Polisi, pelaku mengaku membeli atribut lengkap Polisi dari toko online.

Selain di Bandung, pelaku ternyata pernah mengaku-ngaku menjadi polisi di Sukabumi.

"Ternyata pernah di Sukabumi, nanti kita cek Polres Sukabumi apakah ada laporan," katanya.

Selain meringkus pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa seragam Polri dengan atribut lengkap, satu rompi hitam, kaos polisi, korek api berbentuk pistol, bukti chat, dan lainnya.

"Tersangka dijerat dengan 378 KUHP tentang penipuan dengan kurungan 4 tahun," ucapnya.

(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati/Nazmi Abdurrahman)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

#BeritaViral #ViralLokal

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved