PPK Baros dan Cibeureum Terbukti Pindahkan Suara Caleg, Bawaslu Kota Sukabumi
Caleg PDIP Rojab Asyari melaporkan PPK atas adanya pemindahan suara miliknya ke kandidat caleg satu partainya (Ujang Taufik).
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Hasil putusan persidangan Bawaslu Kota Sukabumi PPK Baros dan Cibeureum terbukti melakukan pelanggaran pemilu atas adanya pemindahan suara Caleg PDIP Dapil II Kota Sukabumi.
Sebagaimana ketahui Caleg PDIP Rojab Asyari melaporkan PPK atas adanya pemindahan suara miliknya ke kandidat caleg satu partainya (Ujang Taufik).
Ketua Majlis Hakim sekaligus Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih dalam putusan yang dibacakannya menyebut bahwa dua PPK tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU Kota Sukabumi untuk melaksanakan perbaikan sekurangnya dalam dua hari kerja sejak putusan dibacakan.
Adapun isi putusan terhadap PPK Kecamatan Baros, Majlis Hakim mengadili :
- Menyatakan terlapor (PPK/KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
- Memberikan teguran secara tertulis kepada PPK Baros.
- Memerintahkan agar PPK Baros melakukan pencermatan dengan didampingi KPU dan Panwascan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Jayaraksa yang diharuskan ada perbaikan.
- Memerintahkan kepada KPU Kota Sukabumi untuk mengawasi terhadap pelaksanaan putusan no 002/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024.
- Menyatakan terdapat dugaan pelanggaran kote etik yang dilakukan oleh PPK Baros.
- Memerintahkan terlapor untuk melaksanakan putusan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024. Paling pambat dua hari sejak putusan dibacakan.
Sementara, terhadap PPK Kecamatan Cibeureum, Majlis Hakim mengadili sebagi berikut :
- Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.
- Memberikan teguran secara tertulis kepada PPK Cibeureum.
- Memerintahkan agar PPK Cibeureum melakukan pencermatan ulang dan perubahan dengan didampingi KPU dan Panwascam untuk TPS 5, 6, 10 dan 19 Limusnunggal.
- Menyatakn terdapat dugaan pelanggaran kode etik oleh PPK Cibeureum dan untuk dilakukan pemeriksaan kembali terhadap PPK Cibeureum yang diduga melakukan kesalahan prosedur atau dengan adanya perubahan pasca rekapitulasi di Kecamatan.
- Memerintahkan kepada KPU Kota Sukabumi untuk mengawasi terhadap pelaksanaan putusan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024.
- Memerintahkan terlapor untuk melaksanakan putusan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL.Kota/13.08/2/2024 paling lambat dua hari sejak putusan dibacakan.
Ditemui usai persidangan, Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih mengatakan Putusan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya terhadap dugaan pelanggaran administratif pemilu yang sudah dilaporkan oleh saudara Rojab Asy’ari beberapa waktu lalu.
"Bawaslu Kota Sukabumi telah memeriksa dan mengkaji terhadap pelanggaran administratif pemilu yang sudah dilaporkan oleh saudara Rojab," jelas Yasti, Sabtu (02/3/2024).
Selain itu, Yasti menegaskan bahwa Bawaslu akan terus mengawasi putusan tersebut dan jika tidak dilaksanakan oleh terlapor maka, akan menjadi temuan pelanggaran pemilu kembali.
"Bawaslu itu bertugas untuk mengawasi putusan, jadi ketika KPU ataupun terlapor tidak melaksanakan putusan tersebut itu bisa kita jadikan temuan pelanggaran pemilu lagi," tegas dia.
Adapun perbaikan pada dua hasil rapat pleno di dua kecamatan tersebut dapat dilakukan pada saat rapat pleno di tingktan Kota.
"Harus melakukan perbaikan dengan didampingi oleh KPU dan Bawaslu, perbaikan itu dalam hal yang harus dikoreksi itu bisa nanti disaat rapat pleno Kota," pungkas Yasti.(*)
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah.
Anggota DPRD Sukabumi Minta Ganti jika Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transport Dicabut |
![]() |
---|
Terbukti Bersalah Ikut Kampanyekan Paslon, ASN Kasi Trantib di Cianjur Divonis 1 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Bawaslu Kota Sukabumi Buka Pendaftaran untuk 551 Calon Pengawas TPS |
![]() |
---|
3.833 Warga Kota Sukabumi Belum Dicoklit Tapi KPU Sudah Tentukan DPS, Bawaslu: Ini Data Siluman |
![]() |
---|
KPK Tepis Isu Kejar Buronan Harun Masiku Cuma Gimmick Politik, Mengaku Dapat Informasi Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.