1,5 Tahun Dipenjara, Lalu Bebas, Residivis Narkoba di Kota Cirebon Ditangkap Lagi Edarkan Sabu-sabu
Warga Cirebon ini baru saja bebas dari Polresta Cirebon setelah menjalani hukuman penjara selama satu setengah tahun karena kasus yang sama.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Aksi kejahatan narkotika kembali terungkap di Kota Cirebon.
Residivis kasus narkotika berinisial ST (42) baru saja ditangkap kembali oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.
Warga Cirebon ini baru saja bebas dari Polresta Cirebon setelah menjalani hukuman penjara selama satu setengah tahun karena kasus yang sama.
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Maruf Murdianto, mengungkapkan, ST merupakan residivis yang baru saja keluar dari Lapas Narkoba Gintung.
"ST ditangkap pada tanggal 22 Februari 2024 di sebuah kos-kosan di wilayah Cideng, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon," ujar Maruf saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (1/3/2024).
Dalam penangkapan tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan 12 paket sabu-sabu atau seberat 39-40 gram dari pelaku.
Meskipun tidak memiliki pekerjaan tetap, ST memiliki jaringan yang cukup luas, tidak hanya di wilayah Cirebon, tetapi juga di Kabupaten Cirebon dan Kuningan.
"Kami amankan pelaku karena bukan hanya mengedarkan di wilayah Cirebon, dia juga mengedarkan di wilayah Kabupaten Cirebon dan Kuningan," ucapnya.
ST merupakan pelaku pengedar sabu-sabu yang kedua kalinya ditangkap.
Dia mendapatkan barang haram ini atas arahan tertentu, lalu mengedarkannya kembali.
"ST ditangkap tanpa perlawanan di dalam kosannya. Dia merupakan orang asli Cirebon, sudah berkeluarga dengan tiga orang anak," jelas dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tak hanya ST, 15 tersangka lainnya juga berhasil diamankan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizki Adi Saputro.
Para tersangka terdiri dari 15 kasus dengan barang bukti berupa 65 gram sabu-sabu terdiri atas 13 paket sedang dan 6 paket kecil, 1 paket tembakau sintetis atau gorila dengan berat 23 gram, 5.085 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar, serta barang bukti lainnya berupa ponsel dan timbangan kecil.
Mereka ditangkap di delapan lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Cirebon dengan modus penjualan narkoba menggunakan sistem tempel dan cash on delivery (COD).
"Dari hasil pengungkapan ini, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan 15 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba," kata Rizki. (*)
Polres Cirebon Kota Ikut Berduka, Gelar Salat Gaib untuk Affan Driver Ojol Tewas Dilindas Brimob |
![]() |
---|
Kadispora Kota Cirebon Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Dicopot Sementara |
![]() |
---|
Polisi Cegat Truk Isi Pelajar di Cirebon yang Diduga Mau Demo ke Jakarta, Ternyata Mau Nonton Futsal |
![]() |
---|
Kejari Kota Cirebon Terus Buru Calon Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Setda |
![]() |
---|
Efek Mengerikan Imbas Praktik Korupsi Pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.