Ini 11 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar dalam Operasi Keselamatan 2024 oleh Polres Subang
“Diharapkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dapat lebih bertumbuh seiring digelarnya Operasi Keselamatan ini”
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Satlantas Polres Subang akan menggelar Operasi Keselamatan Lodaya 2024 pada awal Maret 2024 pekan depan.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasatlantas Polres Subang, AKP Undang Syarif Hidayat, mengatakan, operasi itu akan digelar mulai 4 Maret sampai dengan 17 Maret 2024.
"Kami akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan wilayah Kabupaten Subang, mulai awal pekan depan tanggal 4-17 Maret 2024," ujar Kasatlantas Polres Subang, AKP Undang Syarif Hidayat, Jumat (1/3/2024).
Tujuan Operasi Keselamatan Lodaya 2024, tak lain untuk mendisiplinkan pengguna jalan dalam berlalulintas, sekaligus untuk menekan angka fatalitas kecelakaan Lalulintas.
“Diharapkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dapat lebih bertumbuh seiring digelarnya Operasi Keselamatan ini,” ujarnya
Undang juga mengatakan, Operasi Keselamatan lodaya 2024 ini akan tetap mengedepankan tindakan preventif, edukatif, dan persuasif.
Baca juga: Pelanggar Lalu Lintas Bakal Ditilang Manual, Polres Purwakarta Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2023
“Pastinya akan tetap mengutamakan tilang elektronik lewat ETLE statis ataupun mobile, dengan tujuan untuk meminimalisir angka pelanggaran,” kata AKP Undang Syarif Hidayat
Dalam Operasi tersebut juga menyasar segala jenis pelanggaran yang kasat mata, seperti melawan arah, tidak memakai helm, bonceng tiga, berkendara dengan ugal-ugalan serta potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan maupun pelanggaran dan juga potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar secara sadar dan disiplin mematuhi aturan berlalu lintas yang berlaku, demi Subang jadi Kabupaten Tertib Lalu Lintas," katanya.
Baca juga: Mulai Berlaku Hari Ini Operasi Keselamatan Lodaya 2022 di Kabupaten Sukabumi, Ini Tujuan Utamanya
Ia juga mengimbau kepada masyarakat saat berkendara untuk membawa surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM serta patuhi rambu lalu lintas.
"Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan," ucap Undang Syarif Hidayat
Menurut Undang, adapun 11 pelanggaran lalu lintas yang disasar dalam Operasi Keselamatan 2024 adalah Berkendara menggunakan handphone (HP), Pengemudi atau pengendara di bawah umur, Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
Baca juga: Parade Foto Operasi Keselamatan
Sasaran lainnya aadalah pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman), Berkendara dalam pengaruh alkohol, Berkendara melawan arus, Berkendara melebihi batas kecepatan.
Juga akan disasar kendaraan yang over dimension & over loading (odol), Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar, Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) & isyarat bunyi (sirine), dan kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.
Selain itu, Operasi Keselamatan 2024, ini dilaksanakan berbarengan dengan memasuki bulan suci Ramadan atau awal puasa.
Baca juga: Satlantas Polres Subang Gencarkan Operasi Kasat Mata, Ratusan Motor Knalpot Brong Terjaring
| Mabuk Ciu, 3 Pengamen di Subang Keroyok Seorang Pria hingga Tewas |
|
|---|
| Viral Momen Sule Ditilang Dishub karena Tak Bawa Surat KIR saat Mau Syuting: Jangan Dilama-lamain |
|
|---|
| Pria Bandung dan Garut Diringkus Satnarkoba Polres Subang, Sabu-sabu Puluhan Gram Diamankan |
|
|---|
| Satnarkoba Polres Subang Ringkus 23 Tersangka Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita |
|
|---|
| Lakukan Pembunuhan Berencana di Subang, Arab Terancam Hukuman Mati |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.